Empat Napi Rutan Kotaagung Tipu Warga Pringsewu, Modus Beli Beras di Facebook

- Editor

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Polres Tanggamus)

Hariannarasi.com, Tanggamus – Empat narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung terlibat dalam aksi penipuan melalui media sosial dengan Modus Jual beli beras, dengan total kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.

Penipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kotaagung pada Akhir Agustus 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Enang Iskandi menjelaskan, penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi mereka adalah dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku-ngaku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras, setelah deal harga mereka memberikan bukti pembayaran transfer palsu.

Enang mengatakan kasus ini telah naik ke tahap tersangka pada hari Senin kemarin untuk empat orang pelaku yang terlibat, dan pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

Pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 orang WBP yg terlibat tindak pidana dimaksud setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP. Dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalah gunaan penggunaan handphone, dan tanggal 31 Agustus kemarin kita telah jatuhkan hukuman disiplin bagi keempatnya yakni pencabutan hak remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Hak dikunjungi. Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Rutan Kelas IIB Kotaagung secara rutin melakukan razia tiga kali dalam seminggu. “Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk di musnahkan,” ujarnya.

Enang menegaskan, jajaran Rutan Kota Agung terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu pada 4 WBP tersebut.

“Kami akan terus bersinergi, sesuai dengan arahan pimpinan untuk 3 kunci Pemasyarakatan yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi Dengan APH dan Pemasyarakatan Back To Basic Pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:16 WIB

Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!

Kamis, 16 April 2026 - 12:56 WIB

Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

Kamis, 16 April 2026 - 08:23 WIB

Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB