Caption : Tangkapan layar video viral balap liar di Teluk Betung, Bandar Lampung.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polisi mulai menelusuri identitas sejumlah remaja yang diduga terlibat aksi balap liar di Jalan Laksamana Malahayati, kawasan Telukbetung, Kota Bandar Lampung.
Penelusuran dilakukan setelah video berdurasi 37 detik yang merekam aksi tersebut viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video itu viral di media sosial, dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa remaja menjajal sepeda motor di jalan raya. Sementara sejumlah remaja lainnya menyaksikan dari tepi jalan. Peristiwa itu diduga berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Bumi Waras AKP M Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerjunkan personel untuk mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta profiling terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Kita sudah menerjunkan personel dan sudah cek TKP, serta sudah melakukan profiling,” ujar Hasbi.
Meski demikian, polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan waktu aktivitas tersebut berlangsung serta pihak pihak yang terlibat.
Hasbi menjelaskan pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya pencegahan melalui patroli rutin setiap malam, termasuk patroli blue light.
Dalam dua malam terakhir, kepolisian juga menggelar patroli khusus untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah kawasan rawan.
“Antisipasi tetap dilakukan setiap malam dengan melaksanakan patroli seperti blue light. Dalam dua malam terakhir ini juga ada program patroli kerawanan yang dilaksanakan setiap malam,” jelasnya.
Namun, berdasarkan informasi dari jajaran Reskrim, aktivitas yang terlihat dalam video tersebut tidak ditemukan saat petugas melakukan pengecekan pada malam kejadian.
Polisi pun masih berupaya mencocokkan waktu kejadian dalam video dengan waktu kedatangan personel di lokasi.
“Informasi dari Reskrim juga tidak ketemu pada malam itu, apakah selisih menit atau selisih jam, kami belum tahu. Anggota sudah di lapangan untuk mengecek dan mengonfirmasi sesuai dengan titik TKP tersebut,” ungkapnya.
Hasbi memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan patroli di kawasan Jalan Laksamana Malahayati guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Aksi balap liar di jalan umum tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain.
Pelaku balap liar dapat dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. (*)






