Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman 40,26 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda Accord hitam mutiara bernomor polisi B 1532 SAL di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (26/10/2026).
Sabu tersebut dikemas dalam 38 bungkus dan disembunyikan di bagian bodi belakang kendaraan yang telah dimodifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menemukan sabu setelah melakukan pemeriksaan teliti pada kendaraan. Dalam video yang beredar, petugas terlihat memeriksa bagian bagasi belakang hingga membongkar rongga tersembunyi di dalam bodi mobil yang menjadi tempat penyimpanan sabu.
Modifikasi pada bodi belakang diduga sengaja dibuat untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di pelabuhan.
Rongga tersebut dibuka hingga puluhan bungkus sabu yang terbungkus rapi dapat dikeluarkan satu per satu.
Ada Mobil Pengawal
Dari pemeriksaan, petugas mengetahui adanya kendaraan Toyota Rush hitam metalik bernomor polisi BD 1317 AO yang berada di depan mobil pembawa sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku berinisial R di sekitar kawasan Pelabuhan Bakauheni. Pelaku R diduga berperan sebagai swiper atau pengawal rombongan.
Satu dari Empat Pengungkapan Oktober
Pengungkapan sabu ini merupakan pengungkapan ketiga dari empat kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Lampung Selatan sepanjang Oktober 2026.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita 40,26 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, serta 1.058 cartridge etomidate dengan nilai ekonomis mencapai Rp43,48 miliar.
Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers oleh Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani bersama jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, Rabu (4/11/2026).
Secara keseluruhan, Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mencatat lima perkara dengan 10 tersangka, dengan barang bukti 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, 2.143 butir Happy Five, serta 1.058 cartridge etomidate. Total nilai ekonomisnya mencapai Rp125.123.200.000.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan total nilai ekonomis barang bukti yang disita Polres Lampung Selatan mencapai Rp43.480.300.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan 177.202 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan polisi. (*)
Catatan redaksi: Dalam video yang beredar, narasi yang menyertainya menyebut 38 kg. Data resmi dari konferensi pers menyebutkan angka 38 adalah jumlah bungkus, dengan total berat 40,26 kilogram.






