Jokowi Tunjukkan Semua Ijazah, Tolak Tudingan Roy Suryo di PN Jaktim: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan

- Editor

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta Timur – Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (5/11/2026).

Dalam kesaksiannya, Joko Widodo menunjukkan ijazah dari SD hingga sarjana, menyatakan keberatan atas seluruh tudingan, dan mengaku mengalami kerugian immaterial karena nama baiknya tercemar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momen menunjukkan ijazah terjadi saat jaksa menampilkan ijazah Joko Widodo sebagai barang bukti di hadapan majelis hakim. Joko Widodo kemudian meminta izin agar dokumen itu juga diperlihatkan kepada pengunjung sidang dan awak media.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga yang mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Joko Widodo.

Hakim mengabulkan permintaan tersebut. Joko Widodo lalu berdiri, membalikkan badan, dan mengangkat ijazahnya agar terlihat oleh pengunjung dan awak media, sebelum kembali memperlihatkannya kepada majelis hakim.

Sebelum itu, Joko Widodo menjelaskan riwayat pendidikannya secara berurutan. Ia menyebut SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, kemudian Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada hingga jenjang sarjana.

Putra dan putri Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, turut hadir mendampingi ayahnya saat memberikan kesaksian.

Keberatan semuanya, belum pernah lihat ijazah asli

Di hadapan persidangan, Joko Widodo menyampaikan keberatan atas kesimpulan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan itu karena menurutnya Roy Suryo belum pernah melihat ijazah aslinya.

“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” ujar Joko Widodo.

Jaksa kemudian memutar rekaman wawancara Roy Suryo di kanal YouTube yang berjudul Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Joko Widodo, yang diunggah pada 22 April 2025.

Joko Widodo menanggapi pernyataan Roy Suryo dalam rekaman itu mengenai halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsi. Ia menegaskan dokumen skripsinya tidak memuat istilah tesis sebagaimana dipersoalkan dalam video tersebut.

“Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis, nggak ada. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, nggak ada tulisan tesis,” kata Joko Widodo.

Singgung etika peneliti, hakim minta fokus pada pertanyaan

Joko Widodo juga keberatan dengan pernyataan Roy Suryo yang menyebut aktivitasnya terkait ijazah sebagai penelitian. Saat jaksa menanyakan tanggapannya, Joko Widodo menilai cara penelitian itu tidak sesuai etika.

“Yang Mulia, tadi Yang Terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya, bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan,” ujar Joko Widodo.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian mengingatkan Joko Widodo agar menjawab pertanyaan jaksa secara langsung dan tidak memberikan komentar di luar pertanyaan.

“Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?” ujar hakim.

Jaksa lalu mengulangi pertanyaan mengenai keberatan Joko Widodo atas ucapan Roy Suryo dalam video tersebut. Joko Widodo menjawab singkat, “Ya, keberatan, Yang Mulia.”

Ceritakan proses skripsi, tiga kali ajukan judul hingga nilai A

Dalam kesaksiannya, Joko Widodo menceritakan proses penyusunan skripsi saat kuliah di Universitas Gadjah Mada. Ia menyebut mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsinya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.

Judul yang akhirnya disetujui adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Joko Widodo mengaku lulus dengan nilai A dan mencetak skripsi itu di Percetakan Perdana setelah revisi.

Ia juga membantah persoalan sampul skripsi yang disebut menggunakan huruf Times New Roman yang belum ada pada 1985. Menurutnya, ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana juga menggunakan huruf tersebut.

Caption : Ijazah S1 UGM Joko Widodo. 

Mengaku dihina, direndahkan, dan rugi immaterial

Saat ditanya jaksa mengenai kerugian akibat perbuatan terdakwa, Joko Widodo menyebut kerugiannya bersifat immaterial. Ia mengatakan nama baiknya dan keluarganya tercemar, serta dirinya merasa dihina dan direndahkan.

“[Kerugian immaterial] karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Joko Widodo.

Ia juga mengaku dituduh menggunakan ijazah palsu untuk pencalonannya sebagai wali kota dua kali, gubernur satu kali, dan presiden dua kali.

Joko Widodo mengaitkan dampak tuduhan itu dengan kepercayaan publik. Berdasarkan survei terakhir yang diingatnya, sebanyak 18 persen masyarakat Indonesia percaya terhadap tuduhan ijazah palsu tersebut, atau setara kurang lebih 34 juta orang.

“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya bahwa tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya,” ujar Joko Widodo saat ditanya jaksa apakah kepercayaan publik terhadapnya menurun.

Konteks perkara

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Jaksa menilai Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan dakwaan subsider berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan kumparan, IndonesiaOnline, Espos, dan Aspek.id mengenai persidangan di PN Jakarta Timur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Korupsi PI 10 Persen: Dua Eks Pimpinan DPRD Lampung Akui Terima Rp65 Juta, Arinal Tersenyum! 
Joko Widodo Tiba Bawa Semua Ijazah, 1.200 Personel Kawal Sidang di PN Jaktim
Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, 6 Wakapolda Berganti Termasuk Lampung
Beredar Nama 143 Tokoh Diduga Jadi Target Penyadapan Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya!
Bukan Cuma Presiden, Media hingga Pengusaha Juga Disadap! Bareskrim Sita 11 HP dan 4 Flashdisk
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar! Eks Kapolri LSP dan Dua Pati Jadi Tersangka dan Ditahan!
Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra Pesta Narkoba, Tujuh Personel Polrestabes Surabaya Dimutasi!
Polda Lampung Ringkus Mantan Calon Bupati, Suplai Uang Palsu Hampir Satu Miliar!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:41 WIB

Sidang Korupsi PI 10 Persen: Dua Eks Pimpinan DPRD Lampung Akui Terima Rp65 Juta, Arinal Tersenyum! 

Kamis, 5 November 2026 - 06:32 WIB

Jokowi Tunjukkan Semua Ijazah, Tolak Tudingan Roy Suryo di PN Jaktim: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan

Kamis, 5 November 2026 - 06:13 WIB

Joko Widodo Tiba Bawa Semua Ijazah, 1.200 Personel Kawal Sidang di PN Jaktim

Rabu, 4 November 2026 - 06:48 WIB

Kapolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, 6 Wakapolda Berganti Termasuk Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 06:31 WIB

Beredar Nama 143 Tokoh Diduga Jadi Target Penyadapan Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terbaru