Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Polda Lampung mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 10 tersangka.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani, mengatakan barang bukti yang disita terdiri dari 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, dan 2.143 butir Erimin-5.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah kasus ada 5 kasus, jumlah tersangka 10 orang. Kemudian jumlah barang bukti sabu sebanyak 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi 19.696 butir, dan Erimin-5 sebanyak 2.143 butir,” kata Yustan.
Ia menyebutkan total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp125.123.200.000.
Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan 429.683 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Yustan mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya Polda Lampung bersama jajaran polres untuk memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.
Ia menegaskan kepolisian akan terus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, baik jaringan lokal maupun internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku,” ujarnya.
Selain penindakan, Yustan mengatakan pemberantasan narkoba juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kegiatan rutin kepolisian, pemetaan jaringan, serta pengembangan kasus yang belum tuntas.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 atau hotline Kapolda Lampung di nomor 08217611992.
Terhadap 10 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. (*)






