5 Kasus Dibongkar, 10 Tersangka Ditangkap! Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Ekstasi

- Editor

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Polda Lampung mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 10 tersangka.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani, mengatakan barang bukti yang disita terdiri dari 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, dan 2.143 butir Erimin-5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah kasus ada 5 kasus, jumlah tersangka 10 orang. Kemudian jumlah barang bukti sabu sebanyak 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi 19.696 butir, dan Erimin-5 sebanyak 2.143 butir,” kata Yustan.

Ia menyebutkan total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp125.123.200.000.

Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan 429.683 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Yustan mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya Polda Lampung bersama jajaran polres untuk memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.

Ia menegaskan kepolisian akan terus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, baik jaringan lokal maupun internasional.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku,” ujarnya.

Selain penindakan, Yustan mengatakan pemberantasan narkoba juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kegiatan rutin kepolisian, pemetaan jaringan, serta pengembangan kasus yang belum tuntas.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 atau hotline Kapolda Lampung di nomor 08217611992.

Terhadap 10 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Curi Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Hengky Ditangkap di Dermaga Pasar Madang, 3 Rekannya DPO!
Pulang dari Kamboja, Pria di Bandar Lampung Malah Jadi Promotor Judol, Raup Rp31 Juta!
Diduga Untuk Biayai Aksi Demo di Jakarta, Polda Lampung Malah Kesulitan Telusuri Asal Uang Palsu Rp980 Juta
Gencar Razia Hiburan Malam, Dirresnarkoba Polda Lampung Dimutasi!
Tiga Pengedar Sabu di Way Tuba Diamankan, Polres Way Kanan Sita Bong hingga 72 Klip Kosong
Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Awasi Langsung Pembangunan 9 Titik Kampung Nelayan
Jerat Leher Korban Hingga Pingsan, Pelaku Curas di Natar Diringkus Tekab 308
Disegel! DLH Hentikan Proyek Angkasa Land, Gunung Kucing Terancam Longsor dan Banjir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:39 WIB

5 Kasus Dibongkar, 10 Tersangka Ditangkap! Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu dan 19.696 Ekstasi

Rabu, 4 November 2026 - 12:37 WIB

Curi Motor dan HP Saat Korban Tertidur, Hengky Ditangkap di Dermaga Pasar Madang, 3 Rekannya DPO!

Rabu, 4 November 2026 - 09:31 WIB

Pulang dari Kamboja, Pria di Bandar Lampung Malah Jadi Promotor Judol, Raup Rp31 Juta!

Rabu, 4 November 2026 - 09:28 WIB

Diduga Untuk Biayai Aksi Demo di Jakarta, Polda Lampung Malah Kesulitan Telusuri Asal Uang Palsu Rp980 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 10:58 WIB

Tiga Pengedar Sabu di Way Tuba Diamankan, Polres Way Kanan Sita Bong hingga 72 Klip Kosong

Berita Terbaru