Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Sebuah daftar berisi 143 nama tokoh nasional beredar di media sosial dan diklaim sebagai target penyadapan ilegal yang diduga dilakukan tersangka berinisial LSP.
Daftar tersebut viral di tengah penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Inisial tersebut diduga merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut penyidik mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk, serta telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Laporan polisi yang menjadi pintu masuk perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah petugas mengetahui dugaan penghapusan file hasil penyadapan.
Daftar Beredar di Media Sosial
Daftar sebagian nama tersebut pertama kali ramai beredar melalui unggahan di platform media sosial, salah satunya dari akun Threads Sumatera Adil and Federal.
Berikut nama-nama yang tertulis dalam dokumen yang beredar tersebut, terdapat 63 nama:
- Prabowo
- SBY
- Megawati
- Surya Paloh
- Dasco
- Sjafrie
- Hasto
- Imin
- Bahlil
- Zulhas
- Ganjar
- Rocky Gerung
- Isam
- AHY
- Habib Rizieq
- Habib Bahar
- Gatot
- Sugiono
- Karni Ilyas
- Akhyar
- Hadir
- Jejer Zainudin
- Japto
- Mualem
- Hercules
- JK
- Malik Mahmud Al-Haythar
- Nasaruddin Umar
- HT
- A. Barier
- Edy Kusnadi
- CT
- P.K. Omong
- D. Iskan
- Riadi
- ET
- A. Muzani
- U. Hamid
- Asfinawati
- Farwiza Farhan
- Teten Masduki
- S. Iqbal
- M. Isnur
- Anies
- Mahfud MD
- Puan
- Amien Rais
- G. Yahya
- S. Aqil S.
- UAS
- A. Syaikhu
- Bambang S.
- D. Syamsuddin
- Irwan Fecho
- R.A.
- D. Laksono
- H. Azhar
- B. Ubaidillah
- Nadir
- B. Nasir
- Ba’asyir
- F. Siauw
- B. Susetyo
Polri Belum Konfirmasi Nama-nama Tersebut
Hingga Rabu, 4 November 2026, Bareskrim Polri belum mempublikasikan daftar lengkap nama menteri, politikus, jurnalis, aktivis, maupun pengusaha yang menjadi sasaran. Yang diumumkan secara resmi baru kategori sasarannya, bukan nama per nama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk sasaran. Ia menyebut yang baru diketahuinya adalah Presiden dan sejumlah menteri serta politisi.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. (*)
Catatan redaksi: Daftar 63 nama di atas adalah dokumen yang beredar di media sosial dan belum terverifikasi sebagai daftar resmi korban dari penyidik. Status hukum para tersangka masih dalam tahap penyidikan dan asas praduga tak bersalah berlaku.






