PDIP-PKS Kompak Dorong Pemakzulan Gibran, Gerindra Nekat Pasang Badan?

- Editor

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan Mahkamah Agung (MA).

Peta politik di Senayan terbelah, dengan hanya PDI Perjuangan dan PKS yang menunjukkan sikap tegas, sementara Partai Gerindra memilih bertahan membela dan disindir publik tidak mendapat keuntungan politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mayoritas partai politik di DPR belum bulat memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hanya PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menunjukkan sikap tegas.

Gelombang desakan muncul setelah putusan MK pada 6 Oktober 2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran dan putisan MA pada putusan kasasi MA No. 742 K/TUN/2026.

Dalam putusannya MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) hingga penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi semakin menguat.

Kesamaan pandangan antara PDIP dan PKS dinilai dapat membuka jalan bagi langkah politik tersebut.

Putusan MK dan MA Jadi Pemicu

MK dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Namun dalam fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Putusan tersebut memicu respons berbeda. PDIP membuka dialog terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejalan dengan dorongan dari PKS untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menilai putusan tersebut semestinya mendorong Gibran mengambil sikap. Ia mengaitkannya dengan pernyataan Gibran mengenai ketaatan terhadap hukum.

Dari PKS, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan partainya tengah menjalin komunikasi lintas fraksi. Menurutnya, keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu.

Gerindra Bertahan Walaupun Disindir Publik

Di sisi lain, Partai Gerindra secara konsisten meminta agar polemik ini dihentikan demi menjaga fokus kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Fraksi Gerindra menegaskan tetap solid mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya Gerindra tetap solid mendukung Prabowo Gibran.

Namun sikap tersebut mendapat sindiran. Di ruang publik muncul kritik bahwa Partai Gerindra tidak tahu diuntung.

Rakyat dan kelompok aktivis sudah memilah bahwa Gibran lah figur yang harus segera disingkirkan.

Pengamat menilai kritik itu muncul karena Gibran secara personal tidak memiliki basis partai formal, namun posisinya melekat sebagai satu paket kepemimpinan dengan Presiden Prabowo.

Kalkulasi Politik di Senayan

Secara konstitusional, celah pemakzulan dinilai terbuka. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ada bukti ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejatinya bisa menjadi celah atau pintu masuk memakzulkan Gibran.

Namun secara politik, prosesnya diprediksi sulit. Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat.

Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR. Saat ini, koalisi pendukung pemerintah (KIM Plus) menguasai sekitar 82% kursi (470 kursi) di DPR.

Tanpa adanya pembelotan dari koalisi, fraksi PDIP yang memiliki 110 kursi bersama PKS tidak akan memiliki angka cukup untuk meloloskan hak angket maupun usulan pemakzulan ke MK.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai restu Gerindra menjadi kunci.

Untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP bisa melobi partai koalisi, namun harus mendapat restu dari Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra.

Hingga kini, DPR belum mengambil langkah resmi. Pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket masih berada pada tahap komunikasi politik antarfraksi, sambil menunggu sikap resmi masing-masing partai dan kelanjutan masa reses. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, PKB: Ini Jadi Dasar Hukum Kami di DPR
Gubes IPDN: Prabowo Tak Punya Kapasitas Pimpin Pemerintah, Masalahnya Lebih Panjang dari Umurnya Sendiri!
MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar di PWI Lampung, Soroti Peran Pers dan Ancaman Politik Uang! 
Kena Mental Isu Nepotisme, Dua Anak Menhaj Irfan Yusuf Mengundurkan Diri
Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!
Survei SMRC: Salip Prabowo dan AHY, Gibran Unggul 29,7 Persen dalam Simulasi Tiga Capres 
Jarkot Minta Mendagri Copot ASN Kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Buntut Dugaan Berkas Palsu
Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:46 WIB

PDIP-PKS Kompak Dorong Pemakzulan Gibran, Gerindra Nekat Pasang Badan?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:06 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, PKB: Ini Jadi Dasar Hukum Kami di DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Gubes IPDN: Prabowo Tak Punya Kapasitas Pimpin Pemerintah, Masalahnya Lebih Panjang dari Umurnya Sendiri!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:52 WIB

MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar di PWI Lampung, Soroti Peran Pers dan Ancaman Politik Uang! 

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Kena Mental Isu Nepotisme, Dua Anak Menhaj Irfan Yusuf Mengundurkan Diri

Berita Terbaru