MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, PKB: Ini Jadi Dasar Hukum Kami di DPR

- Editor

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin (Dok. Antara). 

Hariannarasi.com, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah akan menjadi dasar hukum untuk langkah politik selanjutnya di DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menegaskan, setiap langkah harus berdasarkan prinsip negara hukum dan sedang menjalin komunikasi intensif dengan partai-partai lain di parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang dimaksud adalah putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) setelah MA mengabulkan gugatan HM Subhan Palal terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

Objek yang disengketakan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dalam amar putusannya, majelis kasasi menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya,”. MA menyatakan penerbitan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Ia menyebut putusan MA tersebut melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, sehingga memberikan dasar substansial.

“Fraksi PKB berkomitmen untuk mengkaji aspirasi masyarakat sipil dan menentukan langkah politik berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua lembaga tersebut,” ungkap Khozin.

Sebelumnya, polemik ijazah Gibran juga telah diperiksa MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat sekolah menengah atas (SMA).

Namun MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon dalam Pemilu 2024.

Khozin menyatakan aspirasi masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran (AKSI) akan dikaji lebih serius setelah terbitnya putusan MA tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubes IPDN: Prabowo Tak Punya Kapasitas Pimpin Pemerintah, Masalahnya Lebih Panjang dari Umurnya Sendiri!
MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar di PWI Lampung, Soroti Peran Pers dan Ancaman Politik Uang! 
Kena Mental Isu Nepotisme, Dua Anak Menhaj Irfan Yusuf Mengundurkan Diri
Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!
Survei SMRC: Salip Prabowo dan AHY, Gibran Unggul 29,7 Persen dalam Simulasi Tiga Capres 
Jarkot Minta Mendagri Copot ASN Kembaran Wali Kota Bandar Lampung, Buntut Dugaan Berkas Palsu
Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres Digugat ke MK, Pemohon Minta Ijazah S1 hingga S3 Diakui
Survei Terbaru Celios: 3 dari 4 Warga Indonesia ‘Stres’ Akibat Kebijakan Prabowo Subianto
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:06 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, PKB: Ini Jadi Dasar Hukum Kami di DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Gubes IPDN: Prabowo Tak Punya Kapasitas Pimpin Pemerintah, Masalahnya Lebih Panjang dari Umurnya Sendiri!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:52 WIB

MPR RI Sosialisasikan 4 Pilar di PWI Lampung, Soroti Peran Pers dan Ancaman Politik Uang! 

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Kena Mental Isu Nepotisme, Dua Anak Menhaj Irfan Yusuf Mengundurkan Diri

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Soal Penataan Pasar Modern, Wabup Tanggamus Ultimatum Pedagang, Beri Waktu Hingga 27 Oktober!

Berita Terbaru