Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

- Editor

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Konten kreator asal Kabupaten Tanggamus, Rohadi Alcantara, mendadak viral di media sosial setelah dikabarkan dijemput oleh aparat kepolisian.

Ia dilaporkan diamankan oleh sejumlah personel kepolisian dari Polres Tanggamus di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Tangerang pada Rabu malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabar penangkapan ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat publik setelah sesama rekan konten kreator membagikan informasi tersebut melalui sebuah video yang viral.

Dalam pernyataannya, kreator tersebut membenarkan kabar bahwa Rohadi telah diciduk oleh pihak berwajib di kediamannya sebelum akhirnya dibawa ke Lampung.

​”Benar enggak Bang? Benar. Rohadi ketinju (ditangkap) di Tangerang ini. Ya itu yang bisa saya jawab sekarang,” ujar rekan sesama kreator dalam video tersebut saat merespons banyaknya pertanyaan dari warganet.

​Berdasarkan keterangan yang beredar dalam video itu, penangkapan Rohadi diduga kuat berkaitan dengan kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti siapa pihak pelapor atau sosok yang merasa dihina oleh sang konten kreator.

​”Yang menjadi sorotan saya, dia ini diduga melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan. Cuman enggak tahu ini siapa yang dihina dia ini, enggak tahu pasti saya,” ungkap narator dalam video tersebut.

​Lebih lanjut, rekan Rohadi ini menyoroti bahwa selama ini Rohadi memang dikenal sebagai konten kreator yang kritis dan kerap menyajikan kritiknya melalui balutan komedi.

Ia juga menyinggung terkait regulasi hukum kebebasan berpendapat, di mana jika kritik tersebut ditujukan kepada pejabat publik seperti bupati, pasal penghinaan terhadap pejabat sejatinya telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ia menyadari situasinya bisa berbeda jika dugaan penghinaan tersebut ditujukan kepada pihak individu.

​Menyikapi penangkapan rekannya, kreator dalam video tersebut mengaku turut prihatin.

Kendati demikian, ia menilai bahwa risiko berhadapan dengan hukum hingga potensi dibungkam atau dipenjara adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh kreator yang memilih jalur kritis.

​”Enggak apa-apa, mending saya tebui (dipenjara) gara-gara mengkritik daripada saya tebui gara-gara maling atau ngambil hak orang lain, jadi begal, jadi koruptor,” tegasnya sebagai bentuk dukungan moral atas risiko menjadi seorang pengkritik.

​Hingga informasi ini beredar luas, publik masih menunggu keterangan dan rilis resmi dari kepolisian terkait detail pelaporan, kronologi, serta status hukum pasti dari Rohadi Alcantara pasca-penjemputan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Genjot Target Pajak Kendaraan, Samsat Rajabasa Gencarkan Razia! 

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:38 WIB