Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Konten kreator asal Kabupaten Tanggamus, Rohadi Alcantara, mendadak viral di media sosial setelah dikabarkan dijemput oleh aparat kepolisian.
Ia dilaporkan diamankan oleh sejumlah personel kepolisian dari Polres Tanggamus di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Tangerang pada Rabu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar penangkapan ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat publik setelah sesama rekan konten kreator membagikan informasi tersebut melalui sebuah video yang viral.
Dalam pernyataannya, kreator tersebut membenarkan kabar bahwa Rohadi telah diciduk oleh pihak berwajib di kediamannya sebelum akhirnya dibawa ke Lampung.
”Benar enggak Bang? Benar. Rohadi ketinju (ditangkap) di Tangerang ini. Ya itu yang bisa saya jawab sekarang,” ujar rekan sesama kreator dalam video tersebut saat merespons banyaknya pertanyaan dari warganet.
Berdasarkan keterangan yang beredar dalam video itu, penangkapan Rohadi diduga kuat berkaitan dengan kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti siapa pihak pelapor atau sosok yang merasa dihina oleh sang konten kreator.
”Yang menjadi sorotan saya, dia ini diduga melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan. Cuman enggak tahu ini siapa yang dihina dia ini, enggak tahu pasti saya,” ungkap narator dalam video tersebut.
Lebih lanjut, rekan Rohadi ini menyoroti bahwa selama ini Rohadi memang dikenal sebagai konten kreator yang kritis dan kerap menyajikan kritiknya melalui balutan komedi.
Ia juga menyinggung terkait regulasi hukum kebebasan berpendapat, di mana jika kritik tersebut ditujukan kepada pejabat publik seperti bupati, pasal penghinaan terhadap pejabat sejatinya telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia menyadari situasinya bisa berbeda jika dugaan penghinaan tersebut ditujukan kepada pihak individu.
Menyikapi penangkapan rekannya, kreator dalam video tersebut mengaku turut prihatin.
Kendati demikian, ia menilai bahwa risiko berhadapan dengan hukum hingga potensi dibungkam atau dipenjara adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh kreator yang memilih jalur kritis.
”Enggak apa-apa, mending saya tebui (dipenjara) gara-gara mengkritik daripada saya tebui gara-gara maling atau ngambil hak orang lain, jadi begal, jadi koruptor,” tegasnya sebagai bentuk dukungan moral atas risiko menjadi seorang pengkritik.
Hingga informasi ini beredar luas, publik masih menunggu keterangan dan rilis resmi dari kepolisian terkait detail pelaporan, kronologi, serta status hukum pasti dari Rohadi Alcantara pasca-penjemputan tersebut. (*)






