Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kematian Antoni, salah satu tersangka perkara dugaan korupsi proyek jalan tahun 2019 di Kabupaten Lampung Utara, dipertanyakan pihak keluarga.
Keluarga menduga ada kelalaian dalam pemberian layanan medis selama Antoni menjalani penahanan di Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan itu disampaikan keluarga dalam konferensi pers di Kiyo Cafe, Senin (19/10/2026). Anak almarhum, Putri Rahayu, meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
“Bapak Kapolri dan Bapak Prabowo kami minta keadilan. Seandainya ayah saya cepat mendapatkan penanganan medis, mungkin masih hidup,” ujar Putri.
Permintaan serupa disampaikan keponakan almarhum, William Ocha Pratama, yang berharap kematian pamannya mendapat perhatian pemerintah pusat dan pimpinan Polri.
Kuasa hukum delapan tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, mengatakan keluarga berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum di Ditreskrimsus dan Dokkes Polda Lampung ke Propam Mabes Polri.
“Kita melihat adanya dugaan kelalaian dalam memberikan pelayanan medis terhadap klien kami hingga meninggal dunia. Untuk itu keluarga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Propam Mabes Polri,” kata Ivin.
Ivin menjelaskan kronologi versi keluarga. Sebelum meninggal, Antoni telah mengajukan permohonan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan di RSU Urip Sumoharjo. Namun hasil pengecekan Dokkes Polda Lampung menyatakan almarhum dalam kondisi sehat.
“Padahal sebelumnya kondisi almarhum sudah drop, badan panas dingin, sesak napas, keluar keringat sampai baju basah. Pihak keluarga sudah meminta untuk dirawat tapi ditolak,” ujarnya.
Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga dan kuasa hukum mendapat informasi almarhum sudah dirawat di RS Bhayangkara dalam keadaan tidak sadar dengan napas pendek.
Menurut informasi dari penyidik, almarhum dibawa ke rumah sakit setelah Isya. Almarhum meninggal pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.
Kuasa hukum menyebut, sebelum ditahan almarhum memiliki riwayat sakit asam lambung yang memburuk selama penahanan. Usianya di atas 60 tahun.
Berdasarkan diagnosa dokter yang disampaikan keluarga, almarhum mengalami infeksi paru yang menjalar ke darah dan otak hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.
Sementara itu, pihak Bidkum Polda Lampung menyampaikan belasungkawa. “Kami turut belasungkawa dan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga atas meninggalnya almarhum Antoni,” ujar kuasa hukum Bidkum Polda Lampung, AKP Anwar Mayor Siregar. (*)






