Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Menjelang batas akhir, UPTD Wilayah I Bandarlampung atau Samsat Rajabasa menggencarkan sosialisasi melalui razia kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Razia sekaligus sosialisasi digelar Kamis (22/10/2026) pagi di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda, Bandarlampung.
Kegiatan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Samsat Rajabasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung, dan Jasa Raharja Wilayah Lampung.
Kepala UPTD Wilayah I Bandar Lampung, Ahmad Barden Mogni, mengatakan razia tidak hanya untuk memeriksa kepatuhan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Ini salah satu bentuk apresiasi kami kepada masyarakat. Kami melakukan razia sekaligus sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor kepada pengguna jalan,” ujar Barden.
Ia menyebut, kegiatan serupa telah dilaksanakan sebanyak empat kali bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Dari hasil kegiatan tersebut, masih ditemukan pengendara yang belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraan.
Menurut Barden, petugas di lapangan turut memberikan edukasi bahwa penerimaan pajak berperan mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, bangunan publik, hingga layanan kesehatan.
“Setiap kegiatan pembangunan di Provinsi Lampung, baik di tingkat kabupaten maupun kota, termasuk Bandar Lampung, didukung dari hasil pajak,” jelasnya.
Terkait dampak program keringanan, Samsat Rajabasa belum merilis angka pasti peningkatan pembayaran PKB. Barden mengatakan tren kenaikan sudah terlihat, namun masih dalam proses pendataan.
“Untuk tren peningkatannya sebenarnya sudah terlihat, tetapi saat ini sedang dikaji dan didata lebih lanjut. Nanti akan kami informasikan kembali hasilnya,” kata dia.
Dalam razia tersebut, petugas tidak membuka layanan pembayaran pajak di lokasi. Pengendara yang belum membayar pajak hanya diminta membuat pernyataan kesediaan untuk membayar.
Sementara pengendara yang tertib berlalu lintas dan taat pajak mendapat apresiasi berupa gula, minyak goreng, dan suvenir. (*)






