Karma Instan! Niat Tancap Gas Bawa Tas Curian, Jambret di Pringsewu Malah Terjungkal

- Editor

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial PYB (29) ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya usai beraksi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

​Pelaku yang merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran tersebut merampas tas milik Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kejadian, korban tengah dibonceng oleh anaknya, Riatin (19), dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.

​Setibanya di sekitar SPBU Tambahsari, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung merampas tas milik Sumiyati.

Menyadari tasnya dirampas, korban dan anaknya segera melakukan pengejaran. Pelarian PYB terhenti setelah ia kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi kejadian.

​Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mengamankan pelaku. Guna mencegah amuk massa yang sempat memanas, petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi PYB ke Polsek Gadingrejo.

​Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi peristiwa tersebut.

​“Benar semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor,” kata Sugiyanto, Senin (28/9/2026).

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta.

​Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pelaku, dengan dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi, termasuk kemungkinan uang hasil kejahatan akan digunakan untuk judi daring (slot).

​Atas perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 
5 Bulan Koma di Taiwan, Orang Tua PMI asal Lampung Timur Menanti Pemulangan
Terekam CCTV, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Natar Diringkus Polisi
Modus Pengobatan Gaib, Pria di Pesisir Barat Diciduk Usai Setubuhi Istri Pasien
Usai Pamit Piket Sekolah, Siswi SMPN 1 Pagelaran Tak Kunjung Pulang, Keluarga Laporkan Hilang!
Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan
Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Lapas Gunung Sugih Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Dikabarkan Hamil!
8 Aki Dicuri dan Belasan Panel Surya Rusak, Sistem Pantau Gunung Anak Krakatau Lumpuh Sebagian
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:01 WIB

Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 

Selasa, 29 September 2026 - 09:01 WIB

5 Bulan Koma di Taiwan, Orang Tua PMI asal Lampung Timur Menanti Pemulangan

Selasa, 29 September 2026 - 07:30 WIB

Terekam CCTV, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Natar Diringkus Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Modus Pengobatan Gaib, Pria di Pesisir Barat Diciduk Usai Setubuhi Istri Pasien

Senin, 28 September 2026 - 19:21 WIB

Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan

Berita Terbaru