Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat menangkap Mujiono (50), seorang pria yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Tersangka ditangkap pada Minggu (27/9/2026) malam karena diduga menyetubuhi DS (25), istri dari pasiennya, berkedok ritual pengobatan gaib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Dr. Meidy Hariyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim usai menerima laporan dari suami korban berinisial K (30).
”Tim URC Satreskrim Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus dukun pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Meidy, Senin (28/9/2026).
Meidy menjelaskan, kronologi bermula pada Rabu (16/9/2026) ketika suami korban mengundang tersangka ke rumahnya di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, untuk doa bersama rencana pembangunan rumah.
Di lokasi, tersangka justru menyebut istri pelapor terkena guna-guna dan harus menjalani pengobatan.
Dalam proses pengobatan awal tersebut, tersangka sudah melakukan tindakan tidak senonoh yang sebagian disaksikan langsung oleh suami korban dengan dalih menghilangkan penyakit gaib.
Puncak kekerasan seksual terjadi pada Selasa (22/9/2026) malam. Tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan alasan melanjutkan pengobatan dan mencari benda pusaka berupa keris. Tersangka kemudian meminta izin untuk memijat korban.
Saat suami korban keluar rumah sebentar untuk mengambil paket, tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk menyetubuhi korban.
Tersangka berdalih tindakan itu dilakukan untuk membersihkan penyakit dari area intim korban.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, suami korban melapor ke Polres Pesisir Barat pada Jumat (25/9/2026).
Berbekal laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta Tim URC segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang meliputi pakaian korban, tikar, bantal, selimut, dan sebuah keris berwarna emas.
Atas perbuatannya, tersangka Mujiono dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik pengobatan palsu tersebut. (*)
Berikut video lengkapnya:






