Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Natar meringkus dua pria spesialis pencuri rumah kosong di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Kedua tersangka, Satya Wicaksana (21) dan Dedi (42), ditangkap setelah terbukti membobol rumah di empat lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan warga yang menjadi korban pencurian pada 20 dan 26 September 2026.
”Berawal dari adanya laporan pencurian rumah kosong, kami memerintahkan Tekab 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Setio, Selasa (29/9/2026).
Aksi pertama para pelaku terjadi pada Minggu (20/9/2026) dini hari. Mereka membobol atap dapur korban dan menggasak dua unit televisi, satu kipas angin, satu speaker aktif, serta sebuah tabung gas.
Berselang enam hari, tepatnya Sabtu (26/9/2026) dini hari, pelaku kembali beraksi di desa yang sama dengan menjebol jendela dapur untuk mencuri perangkat elektronik bernilai belasan juta rupiah. Total kerugian dari dua kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 16 juta.
Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Rekaman tersebut dengan jelas memperlihatkan aktivitas para pelaku saat mengangkut barang-barang hasil curian.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Unit Reskrim Polsek Natar langsung bergerak dan menangkap Satya dan Dedi di Desa Hajimena pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah empat kali melakukan aksi serupa.
Mereka beraksi bersama seorang rekan bernama Juned alias Jun, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan di rumah tersangka Juned.
Barang bukti yang diamankan antara lain televisi, speaker, tabung gas, subwoofer, mikrofon, ampli mini, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, Satya dan Dedi telah ditahan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih terus memburu satu tersangka lainnya yang buron. (*)






