Kabur ke Kaltim, Predator Anak Berkedok Tokoh Dituakan di Way Kanan Akhirnya Dibekuk

- Editor

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Pelarian ES (32), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berakhir setelah diringkus jajaran Satreskrim Polres Way Kanan di sebuah warung pecel lele di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (26/9/2026) malam.

​Kapolres Way Kanan AKBP Ramdahona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menyatakan bahwa ES merupakan warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia ditangkap atas laporan polisi tertanggal 14 April 2025 terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang korban berinisial “Dara” (18).

​”Meski korban saat ini telah berusia 18 tahun, peristiwa pidana itu terjadi secara berulang saat korban masih di bawah umur. Karena itu, identitas korban tetap kami lindungi,” jelas Iptu Riswanto pada Senin (28/9/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan ES pada pertengahan Juni 2022 di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Modus pelaku adalah memanggil korban ke sebuah ruangan dengan dalih menanyakan kondisi kesehatannya, untuk kemudian melancarkan tindakan asusila.

​Korban mengaku tidak berani melawan karena merasa takut dan menghormati posisi pelaku yang dianggap sebagai sosok yang dituakan di lingkungan pesantren tersebut.

​Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kekerasan seksual tersebut terus berlanjut.

Pihak kepolisian menemukan bukti dugaan perbuatan serupa yang dilakukan ES secara berulang di tempat lain, di antaranya di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.

​Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan sempat kabur ke luar daerah, sebelum akhirnya keberadaannya terendus oleh warga di wilayah Kecamatan Penajam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

​Saat ini, ES telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 ayat (1) jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena perbuatannya dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu,” pungkas Riswanto. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 
5 Bulan Koma di Taiwan, Orang Tua PMI asal Lampung Timur Menanti Pemulangan
Terekam CCTV, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Natar Diringkus Polisi
Modus Pengobatan Gaib, Pria di Pesisir Barat Diciduk Usai Setubuhi Istri Pasien
Usai Pamit Piket Sekolah, Siswi SMPN 1 Pagelaran Tak Kunjung Pulang, Keluarga Laporkan Hilang!
Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan
Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Lapas Gunung Sugih Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Dikabarkan Hamil!
8 Aki Dicuri dan Belasan Panel Surya Rusak, Sistem Pantau Gunung Anak Krakatau Lumpuh Sebagian
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:01 WIB

Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 

Selasa, 29 September 2026 - 09:01 WIB

5 Bulan Koma di Taiwan, Orang Tua PMI asal Lampung Timur Menanti Pemulangan

Selasa, 29 September 2026 - 07:30 WIB

Terekam CCTV, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Natar Diringkus Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Modus Pengobatan Gaib, Pria di Pesisir Barat Diciduk Usai Setubuhi Istri Pasien

Senin, 28 September 2026 - 19:21 WIB

Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan

Berita Terbaru