Sebar Video Asusila ke Keluarga Korban, Seorang Pria di Tubaba Ditangkap Polisi

- Editor

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tubaba – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial RS (27) atas kasus penyebaran video asusila.

Warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah tersebut ditangkap karena mendistribusikan video intimnya bersama korban berinisial SR ke pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026).

Sebelum ditahan, pelaku terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui gelar perkara.

​”Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban,” jelas AKP Juherdi, Minggu (27/9/2026).

​Tindakan kepolisian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 September 2026.

​Terkait kronologi kejadian, Juherdi menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.

Saat itu, salah satu keluarga korban di Tiyuh Penumangan Baru menerima pesan WhatsApp yang berisi video adegan asusila antara pelaku dan korban. Diketahui, keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.

​”Selain ke satu kerabat, pelaku juga berusaha mengirimkan video tersebut kepada anggota keluarga korban lainnya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres,” terang Juherdi.

​Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit ponsel OPPO Reno 11 hijau beserta kartu SIM, satu unit ponsel OPPO A54 beserta kartu SIM, dan empat akun Google Mail milik pelaku.

​Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 
5 Bulan Koma di Taiwan, Orang Tua PMI asal Lampung Timur Menanti Pemulangan
Terekam CCTV, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Natar Diringkus Polisi
Modus Pengobatan Gaib, Pria di Pesisir Barat Diciduk Usai Setubuhi Istri Pasien
Usai Pamit Piket Sekolah, Siswi SMPN 1 Pagelaran Tak Kunjung Pulang, Keluarga Laporkan Hilang!
Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan
Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Lapas Gunung Sugih Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Dikabarkan Hamil!
8 Aki Dicuri dan Belasan Panel Surya Rusak, Sistem Pantau Gunung Anak Krakatau Lumpuh Sebagian
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:01 WIB

Viral Video Pria Pamer dan Tembakkan Senpi Rakitan di Sungkai Utara, Diduga Demi Konten Sosmed! 

Selasa, 29 September 2026 - 09:01 WIB

5 Bulan Koma di Taiwan, Orang Tua PMI asal Lampung Timur Menanti Pemulangan

Selasa, 29 September 2026 - 07:30 WIB

Terekam CCTV, Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Natar Diringkus Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 07:25 WIB

Modus Pengobatan Gaib, Pria di Pesisir Barat Diciduk Usai Setubuhi Istri Pasien

Senin, 28 September 2026 - 19:21 WIB

Mesuji Memanas! Salah Paham Armada Polisi Picu Kericuhan Warga dan Perusahaan

Berita Terbaru