Vonis Inkrah, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Pindah ke Lapas Rajabasa, Bawa Buku dan Dokumen Hukum

- Editor

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung di Rajabasa oleh Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/9/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan lima tahun penjara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam proses pemindahannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Ardito didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Ia turut membawa sejumlah barang pribadi untuk menjalani masa hukuman, di antaranya pakaian, buku bacaan, dan berkas-berkas dokumen hukum.

​Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan kliennya dalam kondisi sehat.

​Eksekusi terhadap Ardito dan tiga terpidana lainnya dilaksanakan karena pihak Ardito tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, 27 Agustus 2026 lalu.

​Selain menjatuhkan hukuman kurungan selama lima tahun, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani masa pidana.

​Meski eksekusi telah dijalankan, tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

​“Salah satu opsi hukum luar biasa yang kini tengah dikaji secara intensif oleh tim kuasa hukum adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung kepada klien kami,” kata Handoko, Sabtu (26/9/2026). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Temuan Fasilitas Golf dan Miras, DPR RI Panggil Ditjenpas dan Ombudsman di Kisruh Lapas Cibinong
Usut Ekspor Nikel Ilegal Rugikan Negara Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM dan PT CNI Tersangka
Sidak Lapas Cibinong, Menteri Imipas dan Kepala Bappisus Soroti Hilangnya Sejumlah Fasilitas Tahanan
Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan
Endus Penyimpangan dari 3 Kasus Korupsi Besar, Polda Lampung Usut Proyek Masjid Mesuji hingga Rekrutmen Honorer!
Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah
Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin
Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIB

Vonis Inkrah, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Pindah ke Lapas Rajabasa, Bawa Buku dan Dokumen Hukum

Sabtu, 26 September 2026 - 08:54 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Golf dan Miras, DPR RI Panggil Ditjenpas dan Ombudsman di Kisruh Lapas Cibinong

Sabtu, 26 September 2026 - 07:34 WIB

Usut Ekspor Nikel Ilegal Rugikan Negara Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM dan PT CNI Tersangka

Jumat, 25 September 2026 - 10:34 WIB

Sidak Lapas Cibinong, Menteri Imipas dan Kepala Bappisus Soroti Hilangnya Sejumlah Fasilitas Tahanan

Selasa, 22 September 2026 - 15:35 WIB

Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan

Berita Terbaru