Caption : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi XIII DPR RI akan memanggil Ombudsman RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Senin (28/9/2026).
Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi polemik yang terjadi saat inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan pemanggilan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut bertujuan untuk mengusut dugaan penghalangan proses sidak dan mengonfirmasi perbedaan keterangan terkait temuan bangunan di lingkungan lapas.
“Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini,” kata Sugiat, Jumat (25/9/2026).
Polemik ini mencuat setelah Ombudsman RI melaporkan temuan fasilitas menyerupai vila mewah di Lapas Cibinong yang diduga digunakan oleh warga binaan, lengkap dengan fasilitas golf dan minuman keras.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Ditjenpas melalui Kanwil Jawa Barat yang mengklaim bangunan itu adalah rumah dinas untuk program asimilasi.
Terkait insiden saat sidak, Sugiat menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang diduga menghalang-halangi tim Ombudsman RI.
Ia menegaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang kewenangannya dalam mengawasi pelayanan publik dijamin penuh oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Guna mencari titik terang atas perbedaan klaim tersebut, Komisi XIII memastikan akan mendalami akar persoalan secara langsung.
Selain menggelar RDP, Komisi XIII DPR RI juga dijadwalkan turun langsung ke Lapas Cibinong untuk melakukan peninjauan dan investigasi di lapangan. (*)
Berikut video lengkapnya:






