Usut Ekspor Nikel Ilegal Rugikan Negara Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM dan PT CNI Tersangka

- Editor

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel periode 2017–2020.

​Selain mantan pejabat Kementerian ESDM tersebut, penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka perorangan lainnya serta satu tersangka korporasi, yaitu PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), pada Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tiga tersangka individu lainnya yakni NRH (mantan Kepala Unit PT Sucofindo Kendari), MHI, serta satu pihak terkait. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp401 miliar.

​Konstruksi perkara mengungkapkan bahwa PT CNI secara melawan hukum melakukan aktivitas ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) serta belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

​Untuk memuluskan ekspor tersebut, PT CNI mendesak dan merekayasa penerbitan rekomendasi izin ekspor bersama oknum pejabat kementerian serta meminta dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta dari pihak PT Sucofindo.

Sejumlah penyelenggara negara diduga menerima aliran dana (kickback) atas penerbitan dokumen-dokumen manipulatif tersebut.

​Guna kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

Tersangka BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka NRH ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal penerimaan suap dalam UU Tipikor. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Vonis Inkrah, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Pindah ke Lapas Rajabasa, Bawa Buku dan Dokumen Hukum
Buntut Temuan Fasilitas Golf dan Miras, DPR RI Panggil Ditjenpas dan Ombudsman di Kisruh Lapas Cibinong
Sidak Lapas Cibinong, Menteri Imipas dan Kepala Bappisus Soroti Hilangnya Sejumlah Fasilitas Tahanan
Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan
Endus Penyimpangan dari 3 Kasus Korupsi Besar, Polda Lampung Usut Proyek Masjid Mesuji hingga Rekrutmen Honorer!
Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah
Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin
Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIB

Vonis Inkrah, Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Wijaya Pindah ke Lapas Rajabasa, Bawa Buku dan Dokumen Hukum

Sabtu, 26 September 2026 - 08:54 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Golf dan Miras, DPR RI Panggil Ditjenpas dan Ombudsman di Kisruh Lapas Cibinong

Sabtu, 26 September 2026 - 07:34 WIB

Usut Ekspor Nikel Ilegal Rugikan Negara Rp401 Miliar, Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM dan PT CNI Tersangka

Jumat, 25 September 2026 - 10:34 WIB

Sidak Lapas Cibinong, Menteri Imipas dan Kepala Bappisus Soroti Hilangnya Sejumlah Fasilitas Tahanan

Selasa, 22 September 2026 - 15:35 WIB

Kejagung Periksa Eks Bupati Way Kanan Bustami Zainudin, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Hutan

Berita Terbaru