Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pria berinisial HS alias Kunting (35) dan AS alias Salepok (38) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhamad Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan pertama dilakukan oleh tim yang dipimpin Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, pada pukul 01.30 WIB.
Petugas menggerebek sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum dan mengamankan tersangka HS, warga Kampung Muji Rahayu.
Dari lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa sabu, 31 butir pil Tramadol, dan 6 butir pil Exsimer.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata air softgun jenis Beretta dan satu buah kunci T.
Usai menangkap HS, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua sekitar pukul 02.45 WIB. Di sebuah rumah warga di kampung yang sama, petugas menangkap AS.
Dari tangan warga Kampung Dono Arum tersebut, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi sisa pakai sabu, tiga kaca pirek, alat hisap, serta dua unit telepon seluler.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, HS dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026. (*)






