Dua Tersangka Narkoba Ditangkap di Lampung Tengah, Polisi Sita Sabu hingga Senjata Air Softgun

- Editor

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pria berinisial HS alias Kunting (35) dan AS alias Salepok (38) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Muhamad Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

​Penangkapan pertama dilakukan oleh tim yang dipimpin Panit Opsnal 3 Reskrim Polsek Terbanggi Besar, Ipda Andria Saputra, pada pukul 01.30 WIB.

Petugas menggerebek sebuah rumah indekos di Kampung Dono Arum dan mengamankan tersangka HS, warga Kampung Muji Rahayu.

​Dari lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik klip sisa sabu, 31 butir pil Tramadol, dan 6 butir pil Exsimer.

Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata air softgun jenis Beretta dan satu buah kunci T.

​Usai menangkap HS, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua sekitar pukul 02.45 WIB. Di sebuah rumah warga di kampung yang sama, petugas menangkap AS.

Dari tangan warga Kampung Dono Arum tersebut, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi sisa pakai sabu, tiga kaca pirek, alat hisap, serta dua unit telepon seluler.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah.

​Atas perbuatannya, HS dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sok Jago Bawa Badik di Konter HP, Preman Asal Way Kunang Ini Ternyata Juga Pelaku Pemerasan Kurir COD!
Edarkan Sabu di Kotabumi Udik, Polres Lampung Utara Ciduk Pasutri dan Seorang Pria
Palak Karyawan Konter HP Pakai Sajam, Polres Lampung Utara Ciduk Pria Asal Way Kunang
Gunakan Mobil Pikap, Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Sempat Buron 6 Bulan, Pasangan Pelaku Curas di Tulang Bawang Diringkus Polisi
Timbun Solar Subsidi Modus Bolak-balik SPBU, Dua Pria di Lampung Selatan Diciduk Polisi
Terekam CCTV, Kades di Natar Lamsel Aniaya Pelajar hingga Tak Sadarkan Diri
Habiskan 8 Kg Ayam Sehari! Buaya di Kawasan Permukiman Panjang Akhirnya Dievakuasi, Pemilik Histeris!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 08:59 WIB

Sok Jago Bawa Badik di Konter HP, Preman Asal Way Kunang Ini Ternyata Juga Pelaku Pemerasan Kurir COD!

Minggu, 27 September 2026 - 08:42 WIB

Dua Tersangka Narkoba Ditangkap di Lampung Tengah, Polisi Sita Sabu hingga Senjata Air Softgun

Sabtu, 26 September 2026 - 16:26 WIB

Palak Karyawan Konter HP Pakai Sajam, Polres Lampung Utara Ciduk Pria Asal Way Kunang

Sabtu, 26 September 2026 - 14:38 WIB

Gunakan Mobil Pikap, Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:32 WIB

Sempat Buron 6 Bulan, Pasangan Pelaku Curas di Tulang Bawang Diringkus Polisi

Berita Terbaru