Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Maringgai menangkap seorang penjual kepiting berinisial BU (35) lantaran menikam tetangganya di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (17/9/2026).
Penikaman tersebut dipicu oleh perselisihan terkait urusan bisnis antara keduanya. Akibat insiden itu, korban mengalami tiga luka tusuk senjata tajam di bagian dada, punggung, dan paha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban saat ini telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai Ipda Pudy Atmoko membenarkan penangkapan serta motif tersangka. “Alasan penganiayaan karena cekcok terkait usaha,” ujar Pudy.
Polisi mengamankan BU saat ia sedang berkumpul bersama keluarganya di kediamannya di Dusun II.
Sebelum digiring ke Mapolsek Labuhan Maringgai, tersangka sempat menangis dan meminta izin kepada petugas untuk memeluk istri serta anaknya.
Saat ini, BU telah ditahan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)






