Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran

- Editor

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap dua pria berinisial Y (33) dan KA (38) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus di kawasan pesisir Dusun Sinarbaru, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta ini bermula dari penyelidikan polisi yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

​Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya dua buah kaca pyrex berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,84 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita satu buah kaca pyrex kosong, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

​Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. menyatakan, operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pesisir serta merespons cepat aduan warga.

​”Kami menegaskan tidak ada tempat bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba di bumi Pesawaran. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan indikasi kejahatan narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Alvie.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan
Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah
Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!
Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Tulang Bawang Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki
DPRD Tanggamus Sahkan APBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,74 Triliun
Heboh Penampakan Kawah Gunung Anak Krakatau Mirip ‘Telur Ceplok’, Ini Penjelasan Pos Pantau
Mencekam! Tolak Tanda Tangan Dokumen, Kades Ogan Jaya Dikejar ‘Laduk’ dan Diancam Dibunuh!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:18 WIB

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:13 WIB

Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran

Sabtu, 19 September 2026 - 09:08 WIB

Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 09:04 WIB

Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!

Sabtu, 19 September 2026 - 08:48 WIB

Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Tulang Bawang Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki

Berita Terbaru