Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!

- Editor

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria berinisial J (28) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tersangka J ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (14/9/2026) malam. Ia diamankan di sebuah gubuk bekas gudang yang dijadikan sebagai tempat tinggalnya, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

​Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. J kemudian berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” kata AKP Ono pada Jumat (18/9/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Polisi juga mendapati adanya dugaan bahwa pelaku menggunakan pisau untuk mengancam korban saat kejadian berlangsung.

​Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Barang bukti tersebut meliputi dua buah kondom bekas, satu buah pisau bergagang plastik warna hitam, serta pakaian korban dan pelaku.

​AKP Ono juga menegaskan bahwa kepolisian telah memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan yang tepat. Korban saat ini telah didampingi untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Penanganan perkara terus kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

​Saat ini, J telah diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka J dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan seksual terhadap anak. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Warga di Lampung Barat Dilalap si Jago Merah, Kerugian dan Penyebab Masih Misteri
Garang Saat Tikam Tetangga, Penjual Kepiting di Lamtim Menangis Peluk Istri Saat Ditangkap
Dugaan Korupsi di Lapas Metro Capai Miliaran! dari Sunat Jatah Makan dan Mandi Napi hingga Biaya Pemeliharaan Gedung
Buron 14 Hari Dikejar Polisi, Pelaku Penembakan Sabung Ayam di Mesuji Akhirnya Menyerah, Terancam Pasal Berlapis!
Diberi Tumpangan, Pria Pengangguran Asal Lamsel Ini Malah Gasak Uang Tuan Rumah Rp40 Juta, Habis Buat Judol!
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Janji Nikah, Oknum Pejabat BUMN Dilaporkan ke Polda Lampung
Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Kaget Dipolisikan Soal Mobil Rental: Dia Sudah Seperti Adik Sendiri
Kedok Warung Kelontong, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Edarkan 93 Butir Pil Heximer
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:04 WIB

Rumah Warga di Lampung Barat Dilalap si Jago Merah, Kerugian dan Penyebab Masih Misteri

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Garang Saat Tikam Tetangga, Penjual Kepiting di Lamtim Menangis Peluk Istri Saat Ditangkap

Minggu, 20 September 2026 - 11:02 WIB

Dugaan Korupsi di Lapas Metro Capai Miliaran! dari Sunat Jatah Makan dan Mandi Napi hingga Biaya Pemeliharaan Gedung

Minggu, 20 September 2026 - 09:35 WIB

Buron 14 Hari Dikejar Polisi, Pelaku Penembakan Sabung Ayam di Mesuji Akhirnya Menyerah, Terancam Pasal Berlapis!

Minggu, 20 September 2026 - 07:58 WIB

Diberi Tumpangan, Pria Pengangguran Asal Lamsel Ini Malah Gasak Uang Tuan Rumah Rp40 Juta, Habis Buat Judol!

Berita Terbaru