Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMA Negeri 2 Kotaagung bernama Regina Riyas tengah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Langkah hukum ini menyusul laporan dari istri sah selingkuhan oknum guru tersebut usai penggrebekan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Pringsewu dan viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam rekaman yang beredar luas, Regina tampak berduaan di dalam kamar hotel bersama seorang pria yang juga telah beristri. Saat tepergok, pria tersebut tampak panik dan langsung berlari menghindar ke dalam toilet.

​Buntut dari viralnya video tersebut, istri sah dari selingkuhan Regina, RAP resmi melayangkan laporan ke Polda Lampung.

Pihak penyidik saat ini telah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

​Menanggapi skandal ini, pihak SMAN 2 Kotaagung telah mengambil tindakan indisipliner.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kehumasan Yeni menjelaskan, sebagai sanksi awal, Regina kini dilarang berinteraksi dan menangani siswa secara langsung. Tugasnya telah dialihkan ke bagian administratif untuk membantu rekan sejawat.

​Perwakilan sekolah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan internal dan meneruskan kasus ini ke Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan serta Dinas Pendidikan setempat.

“Kepala KCD yang baru menjabat juga dilaporkan telah memanggil Regina untuk pembinaan langsung,” ujar Yeni, Kamis (17/9/2026).

​Terkait sanksi pemecatan, pihak sekolah menegaskan, mereka tidak memiliki wewenang penuh.

“Mengingat status Regina sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), keputusan terkait sanksi kepegawaian berat berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Yeni.

Diketahui, Regina juga telah dipanggil pihak penyidik Polda Lampung untuk dilakukan klarifikasi atas perselingkuhan tersebut.

​Kasus perselingkuhan ini diduga bukan yang pertama kali terjadi. Berdasarkan keterangan suami Regina diduga telah melakukan tindakan serupa secara berulang, bahkan sebelumnya sempat dikabarkan melibatkan mantan muridnya. Kasus kepolisian ini disebut sebagai puncak dari rentetan masalah tersebut.

​Pihak SMAN 2 Kotaagung menyatakan penyesalannya atas insiden yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.

Sekolah menegaskan, selalu rutin memberikan pembinaan terkait aturan etika dan kedisiplinan pegawai, namun mengakui tidak memiliki kendali penuh atas kehidupan pribadi para guru di luar jam kerja.

Tanggapan KCD Wilayah II Provinsi Lampung

Untuk diketahui, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung (Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus), Rodi Hayani Samsun, S.H., M.IP menegaskan, pihak internal/dinas tidak akan tinggal diam dan akan memproses dugaan pelanggaran etik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita sudah dapat kabarnya, dari pemberitaan, dan kita sedang pelajari. Kita akan kalarifikasi pihak pihaknya, terutama guru yang bersangkutan,” kata Rodi.

Dalam keterangannya, Rodi menyampaikan bahwa profesi pendidik seharusnya menjadi teladan bagi para siswa dan masyarakat.

Pihaknya telah merencanakan/melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal guna mengumpulkan bukti serta fakta lapangan.

“Kita akan berkoordinasi dengan tim penegak disiplin untuk memanggil yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar kode etik ASN, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Rodi.

Rodi menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta regulasi terkait larangan perselingkuhan/perzinaan bagi ASN, sanksi yang membayangi oknum terbukti melanggar dapat berupa sanksi moral, sanksi administratif sedang, hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan atau pemberhentian.

“Proses pemeriksaan saat ini masih/akan terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi dari instansi atau pihak berwenang,” katanya. (*)

Berikut video lengkapnya: 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran
Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026
Tembus Rp1 Miliar dan Raih 8 Kali WTP, BAZNAS Lampung Perkuat Zakat Produktif hingga ke Desa
Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung dari Gerindra YI Dilaporkan ke Polda Lampung
Dukung Pelayanan Kemanusiaan, BRI Pringsewu Serahkan Bantuan Ambulans ke Yayasan Lampung Sinergi Berjaya
Akhiri Kekosongan, DPRD Sahkan Galang Putra Rahman Jadi Wabup Way Kanan 2025-2030
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Aparatur Desa di Pesibar, Kerugian Tembus Rp6,7 Miliar! 
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:40 WIB

Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU

Jumat, 18 September 2026 - 09:36 WIB

Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran

Jumat, 18 September 2026 - 09:33 WIB

Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:09 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung dari Gerindra YI Dilaporkan ke Polda Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 05:42 WIB

Dukung Pelayanan Kemanusiaan, BRI Pringsewu Serahkan Bantuan Ambulans ke Yayasan Lampung Sinergi Berjaya

Berita Terbaru