Diperiksa Polda Lampung Soal Kasus Zina, Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Tetap Santai Ngantor?

- Editor

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial Regina Ryas (RR) dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Selain menempuh jalur pidana, kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait pelanggaran disiplin kepegawaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Reza Anita Putri (RAP), yang merupakan istri sah dari pria berinisial Rudi Hartono (RH), laki-laki yang diduga berselingkuh dengan RR.

​Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Juli 2026, Reza melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan. Dalam uraian laporan, dugaan perzinaan tersebut terjadi pada 26 Mei 2026 di Hotel Urban, Pringsewu.

​Kasus ini terbongkar pada 27 Mei 2026 saat RAP melihat pesan masuk di ponsel suaminya RH dari Regina yang meminta ditelepon dengan panggilan ‘Sayang’.

Dari temuan tersebut, diketahui bahwa keduanya telah check-in di Hotel Urban Pringsewu. Pihak pelapor kemudian mempertemukan keduanya pada 28 Mei 2026 di Grand Citihub Hotel, Bandar Lampung, di mana keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.

​Berdasarkan keterangan pelapor (istri RH) melalui pesan WhatsApp, proses hukum saat ini sedang berjalan dan pihak terlapor (RR) sudah dipanggil serta diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.

“Saya berharap terlapor dapat dipecat dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku karena dinilai tidak pantas bagi seorang guru berkelakuan demikian,” jelas RAP.

Suami Sah Ajukan Gugatan Cerai dan Tuntut Pemecatan

​Selain dilaporkan oleh istri selingkuhannya, suami sah dari oknum guru RR, yakni Berli Bernando, juga mengambil tindakan tegas. Berli telah melaporkan istrinya tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

​Berdasarkan Tanda Terima Surat Pengaduan, Berli melaporkan Regina Ryas (NIPPPK 198902242024212028) atas dugaan pelanggaran disiplin PPPK. Laporan tersebut telah diterima oleh staf umum kepegawaian bernama Bambang.

​Dalam keterangannya, Berli menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan atau memecat RR. Ia juga mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang jelas berupa video pengakuan dari RR.

“Saya juga menginginkan agar yang ada tindak lanjut, harapan saya agar cepat di proses secara hukum, kalau saya melaporkan ke dinas pendidikan agar Regina Ryas diberhentikan atau dipecat,” ungkapnya.

Dirinya juga mengakui, jika saat ini telah mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tanggamus.

Tanggapan SMAN 2 Kotaagung

​Berdasarkan keterangan Wakil Kepala SMAN 2 Kota Agung bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Yeni menjelaskan, jika guru yang bersangkutan diketahui tidak hadir untuk bekerja dan hanya sekadar melakukan absensi.

​Menanggapi kasus yang mencoreng nama baik institusi pendidikan ini, pihak sekolah mengklaim telah mengambil tindakan sesuai dengan prosedur kepagawaian.

“Pihak sekolah telah melakukan pembinaan internal dan meneruskan laporan masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kepala Cabang Dinas (KCD) serta Dinas Pendidikan,” jelas Yeni, Kamis (17/9/2026).

Yeni menambahkan, jika Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdikbud Lampung yang baru menjabat pun diketahui telah memanggil dan memberikan pembinaan langsung kepada yang bersangkutan.

​Sebagai langkah pencegahan dan sanksi di lingkungan sekolah, Regina kini dilarang menangani atau berinteraksi dengan siswa secara langsung.

“Tugasnya telah dialihkan secara administratif untuk membantu rekan sejawat atau guru lain, tapi tetap yang bersangkutan masih aktif masuk,” kata dia.

Meski demikian, pihak sekolah menegaskan, mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemecatan atau menjatuhkan sanksi kepegawaian secara sepihak, karena status Regina sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat kewenangan tersebut berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

​Sebagai informasi, kasus dugaan perselingkuhan ini disinyalir bukan insiden pertama. Berdasarkan laporan dari sang suami yang dikonfirmasi oleh perwakilan sekolah, Regina diduga telah melakukan tindakan serupa berulang kali, bahkan sempat dikabarkan pernah melibatkan mantan muridnya.

Kejadian yang saat ini ditangani oleh kepolisian dianggap sebagai puncak dari rentetan masalah yang ditimbulkan oleh oknum tersebut.

​Pihak sekolah menyatakan, penyesalannya atas kejadian ini, mengingat kasus tersebut murni merupakan masalah pribadi yang pada akhirnya membawa-bawa nama baik sekolah.

Pihak sekolah mengklaim bahwa mereka selalu rutin memberikan peringatan terkait aturan etika, kedisiplinan, hingga standar berpakaian kepada seluruh pegawai, namun mereka mengakui tidak memiliki kendali untuk mengawasi kehidupan pribadi guru selama 24 jam penuh di luar jam sekolah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran
Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026
Tembus Rp1 Miliar dan Raih 8 Kali WTP, BAZNAS Lampung Perkuat Zakat Produktif hingga ke Desa
Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung dari Gerindra YI Dilaporkan ke Polda Lampung
Dukung Pelayanan Kemanusiaan, BRI Pringsewu Serahkan Bantuan Ambulans ke Yayasan Lampung Sinergi Berjaya
Akhiri Kekosongan, DPRD Sahkan Galang Putra Rahman Jadi Wabup Way Kanan 2025-2030
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Aparatur Desa di Pesibar, Kerugian Tembus Rp6,7 Miliar! 
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:40 WIB

Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU

Jumat, 18 September 2026 - 09:36 WIB

Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran

Jumat, 18 September 2026 - 09:33 WIB

Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:09 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung dari Gerindra YI Dilaporkan ke Polda Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 05:42 WIB

Dukung Pelayanan Kemanusiaan, BRI Pringsewu Serahkan Bantuan Ambulans ke Yayasan Lampung Sinergi Berjaya

Berita Terbaru