Gubernur dan Polda Lampung Ungkap 47 Potensi Konflik Agraria, Ancam Cabut Izin HGU Perusahaan Membandel!

- Editor

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Gubernur dan Kapolda Lampung saat Konferensi Pers bersama rekan media. 

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mendeteksi sedikitnya 47 potensi konflik agraria yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Guna mencegah konflik terbuka, pihak kepolisian mendorong pemerintah daerah untuk menagih kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terhadap masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi penyelesaian potensi konflik dan reforma agraria.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik saat ini difokuskan pada dua skema aturan yang melibatkan pemerintah daerah dan pihak HGU.

Dua landasan hukum utama yang digunakan adalah:

  • ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021: Mewajibkan perusahaan merealisasikan 20 persen lahan bagi masyarakat di sekitar area HGU.
  • ​Permendagri Nomor 52 Tahun 2014: Mengatur tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

​”Untuk yang sudah terealisasi menggunakan PP 26/2021 kurang lebih ada 45 persen. Sisa 55 persen saat ini sedang diupayakan untuk segera direalisasikan,” ujar Irjen Pol Helfi.

​Untuk mempercepat realisasi tersebut, Polda Lampung mendorong Pemda untuk menyamakan persepsi dan segera menagih penawaran serta pemenuhan kewajiban dari perusahaan HGU.

​Kapolda secara tegas memperingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan amanat PP Nomor 26 Tahun 2021.

Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, yakni:

  • ​Teguran pertama dan kedua.
  • ​Pembekuan izin usaha perkebunan.
  • ​Pencabutan izin usaha.

​Selain sanksi pencabutan izin, perusahaan pelanggar juga diancam hukuman denda, pendekatan aturan dan sanksi ini merupakan upaya penyelesaian masalah secara humanis.

“Denda yang diberikan ini luasan area lahan dikalikan biaya produksi atau pembangunan kebun. Nantinya akan diberikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) atau kepada pemerintah maupun negara,” jelas Helfi.

Polda Lampung mengedepankan mediasi yang persuasif kepada masyarakat maupun pemegang HGU guna mencegah timbulnya konflik terbuka di lapangan. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Mobil Xpander dan Harta Benda Raib
Belanja Tembus Rp1,74 Triliun, Bupati Serahkan Rancangan APBDP dan Enam Ranperda ke DPRD Tanggamus
Tipu Modal Proyek Irigasi Senilai Rp350 Juta, Buronan Asal Pringsewu Diringkus Polisi di Bogor
Apes! Bayar Puluhan Juta Demi Masuk BUMN, Korban Malah Berakhir Jadi Staf Sekolahan
Kakam di Lamteng Mundur Usai Kepergok Berduaan dengan Istri Orang, Ada Bukti Foto dan Video!
Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Tewaskan Dua Pekerja Asal Lampung
Tim Gabungan Tangkap 4 Pelaku Curanmor Bandar Lampung di Tangerang, Senpi Rakitan Disita
Miris! Diseret ke Toilet Sekolah, Siswi di Sampang Diperkosa dan Direkam 3 Remaja
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WIB

Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Mobil Xpander dan Harta Benda Raib

Senin, 14 September 2026 - 15:26 WIB

Gubernur dan Polda Lampung Ungkap 47 Potensi Konflik Agraria, Ancam Cabut Izin HGU Perusahaan Membandel!

Senin, 14 September 2026 - 10:51 WIB

Tipu Modal Proyek Irigasi Senilai Rp350 Juta, Buronan Asal Pringsewu Diringkus Polisi di Bogor

Senin, 14 September 2026 - 10:44 WIB

Apes! Bayar Puluhan Juta Demi Masuk BUMN, Korban Malah Berakhir Jadi Staf Sekolahan

Senin, 14 September 2026 - 10:36 WIB

Kakam di Lamteng Mundur Usai Kepergok Berduaan dengan Istri Orang, Ada Bukti Foto dan Video!

Berita Terbaru