Tipu Modal Proyek Irigasi Senilai Rp350 Juta, Buronan Asal Pringsewu Diringkus Polisi di Bogor

- Editor

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi proyek pembangunan irigasi senilai Rp350 juta.

Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Sebelum ditangkap, tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.

​”Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Minggu (13/9/2026).

​Peristiwa penipuan ini bermula pada 17 Desember 2025. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama investasi proyek irigasi dan meminta modal sebesar Rp350 juta dengan janji pengembalian dalam kurun waktu dua bulan.

Namun, setelah uang ditransfer, tersangka tidak kunjung mengembalikan dana tersebut hingga memasuki bulan kelima dan justru menghindar saat dihubungi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku uang milik korban telah habis digunakan untuk membayar upah pekerja.

Ia juga berdalih tidak dapat mengembalikan uang modal karena proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat kenaikan harga material.

​Tersangka M kini resmi ditahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Mobil Xpander dan Harta Benda Raib
Gubernur dan Polda Lampung Ungkap 47 Potensi Konflik Agraria, Ancam Cabut Izin HGU Perusahaan Membandel!
Belanja Tembus Rp1,74 Triliun, Bupati Serahkan Rancangan APBDP dan Enam Ranperda ke DPRD Tanggamus
Apes! Bayar Puluhan Juta Demi Masuk BUMN, Korban Malah Berakhir Jadi Staf Sekolahan
Kakam di Lamteng Mundur Usai Kepergok Berduaan dengan Istri Orang, Ada Bukti Foto dan Video!
Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Tewaskan Dua Pekerja Asal Lampung
Tim Gabungan Tangkap 4 Pelaku Curanmor Bandar Lampung di Tangerang, Senpi Rakitan Disita
Miris! Diseret ke Toilet Sekolah, Siswi di Sampang Diperkosa dan Direkam 3 Remaja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WIB

Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Mobil Xpander dan Harta Benda Raib

Senin, 14 September 2026 - 15:26 WIB

Gubernur dan Polda Lampung Ungkap 47 Potensi Konflik Agraria, Ancam Cabut Izin HGU Perusahaan Membandel!

Senin, 14 September 2026 - 10:51 WIB

Tipu Modal Proyek Irigasi Senilai Rp350 Juta, Buronan Asal Pringsewu Diringkus Polisi di Bogor

Senin, 14 September 2026 - 10:44 WIB

Apes! Bayar Puluhan Juta Demi Masuk BUMN, Korban Malah Berakhir Jadi Staf Sekolahan

Senin, 14 September 2026 - 10:36 WIB

Kakam di Lamteng Mundur Usai Kepergok Berduaan dengan Istri Orang, Ada Bukti Foto dan Video!

Berita Terbaru