Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Way Kanan – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Banjit, Polres Way Kanan, menangkap seorang pemuda berinisial RF (21) atas kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian.
Warga Kecamatan Kasui, Way Kanan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan, kasus penipuan ini berawal pada November 2025.
Tersangka RF menghubungi korban berinisial AJ dan menawarkan pekerjaan di PT Pegadaian wilayah Bandar Lampung. Untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta uang sebesar Rp4 juta dengan dalih biaya administrasi masuk kerja.
Sesampainya di Bandar Lampung, korban AJ bersama rekannya, S, tidak ditempatkan di kantor Pegadaian seperti yang dijanjikan.
Keduanya justru dipekerjakan di sebuah rumah kontrakan dengan tugas menyusun dokumen ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) tahunan.
”Selama di Bandar Lampung, korban tidak bekerja di kantor BUMN tersebut. Tersangka bahkan meminta korban mencari orang lain untuk bergabung, sehingga dua korban tambahan berinisial F dan R ikut direkrut dengan modus yang sama,” jelas Iptu Mukhtiar, Minggu (13/9/2026).
Penipuan terus berlanjut ketika tersangka kembali meminta uang Rp1,2 juta dari korban AJ pada Desember 2025 untuk biaya tebus Surat Keputusan (SK).
Korban yang sudah telanjur percaya bahkan nekat menjual sepeda motornya seharga Rp5,6 juta untuk diserahkan kepada tersangka guna menutupi biaya rekrutmen pegawai baru, dengan iming-iming bonus tahunan Rp10 juta.
Aksi penipuan ini baru disadari para korban pada Januari 2026. Akibat perbuatan tersangka, korban AJ menelan kerugian sekitar Rp10,8 juta, sedangkan korban S merugi hingga Rp21,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah korban diyakini lebih dari dua orang dengan total kerugian yang bervariasi.
Penetapan tersangka RF dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dan melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti sah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa slip transfer elektronik dan satu eksemplar dokumen daftar karyawan pengurus ARKAS PT Pegadaian yang dipastikan fiktif.
Saat ini, tersangka RF telah ditahan di Mapolsek Banjit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). (*)






