Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong menahan pasangan bapak dan anak kandung berinisial H (45) dan AZ (24) atas kasus tindak pidana pencurian mesin traktor bajak sawah.
Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan yang sama di Mapolsek Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri mesin traktor milik tetangganya sendiri yang berinisial S (43).
Pencurian tersebut dilakukan di area persawahan Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, pada Selasa (5/8/2026) pagi.
”Kedua pelaku ini merupakan bapak dan anak kandung,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/8/2026).
Bambang menjelaskan, bapak dan anak tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
Tersangka H bertindak sebagai eksekutor yang memotong baut pengunci mesin diesel Kubota tipe STD85 menggunakan gergaji besi hingga mesin terlepas dari sasis traktor. Sementara itu, sang anak, AZ, bertugas menampung dan menjual mesin hasil curian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan berdua. Kedua tersangka dibantu oleh dua rekan lainnya yang berinisial S dan M.
Saat ini, pihak kepolisian telah memasukkan kedua rekan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran.
Kini, H dan AZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka H alias N dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka AZ alias Z dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






