Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim TEKAB 308 Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil meringkus dua tersangka kejahatan lintas provinsi di sebuah rumah indekos.
Kedua tersangka, yang salah satunya diketahui bernama Prabowo, ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya melakukan aksi penganiayaan dan perusakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Jatanras Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan, petugas telah mengepung lokasi sehingga tersangka tidak dapat berkutik.
Dari kamar kos tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap sabu (bong) bekas pakai. “Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba,” jelas Ujang.
Penangkapan ini bermula dari perburuan tim TEKAB 308 pasca-tindakan penganiayaan dan perusakan yang dilakukan tersangka pada pagi hari sebelum penangkapan.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk penting dari rekaman CCTV sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kedamaian, yang terekam pada sekitar September 2025.
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi profil utuh kedua tersangka. AKBP Ujang menjelaskan bahwa proses pelacakan sempat mengalami kendala.
Pasalnya, kedua tersangka yang merupakan warga asli Provinsi Sumatera Selatan ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta sering menggunakan identitas atau nama yang berbeda-beda.
Lebih lanjut, Ujang membeberkan bahwa para tersangka kerap melakukan tindak pidana yang diawali dari masalah sepele. Salah satu contohnya adalah keributan di kafe di Jalan Gatot Subroto.
Saat itu, tersangka Prabowo merasa tersinggung karena kekasihnya ditatap cukup lama oleh pengunjung lain.
Keributan tersebut sempat dilerai oleh satpam kafe. Namun, alih-alih mereda, kedua tersangka justru menganiaya satpam tersebut.
Tersangka Prabowo bahkan sempat mengeluarkan senjata jenis airsoft gun untuk mengancam dan menakuti korban. Insiden ini berujung pada pelaporan satpam ke Polda Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Prabowo tercatat gemar mengoleksi Laporan Polisi (LP) sejak tahun 2022. “Sementara ini terdata ada 14 LP yang menjerat mereka,” terang Ujang.
Adapun rincian 14 kasus tersebut meliputi beberapa kasus, antara lain:
- Kasus penganiayaan, perusakan, dan pengeroyokan di Polresta Bandar Lampung.
- Lebih dari lima kasus penggelapan, penipuan, dan penganiayaan di Polda Metro Jaya.
- Kasus pemerasan dan pengancaman di Polsek Metro Tanah Abang.
- Kasus penggelapan dan penganiayaan di Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
- Kasus pencemaran nama baik di Polres Metro Bekasi Kota.
- Kasus sumpah palsu dan keterangan palsu di Polda Sumatera Selatan.
Sebagai langkah awal proses hukum, kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Meski demikian, AKBP Ujang menegaskan, pasal yang disangkakan masih sangat mungkin bertambah seiring dengan berjalannya proses penyelidikan dan pengembangan kasus.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan Laporan Polisi dari wilayah hukum lainnya. (*)






