Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim TEKAB 308 Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil meringkus dua tersangka kejahatan lintas provinsi di sebuah rumah indekos.

Kedua tersangka, yang salah satunya diketahui bernama Prabowo, ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya melakukan aksi penganiayaan dan perusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasubdit Jatanras Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan, petugas telah mengepung lokasi sehingga tersangka tidak dapat berkutik.

Dari kamar kos tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap sabu (bong) bekas pakai. “Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba,” jelas Ujang.

​Penangkapan ini bermula dari perburuan tim TEKAB 308 pasca-tindakan penganiayaan dan perusakan yang dilakukan tersangka pada pagi hari sebelum penangkapan.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk penting dari rekaman CCTV sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kedamaian, yang terekam pada sekitar September 2025.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi profil utuh kedua tersangka. AKBP Ujang menjelaskan bahwa proses pelacakan sempat mengalami kendala.

Pasalnya, kedua tersangka yang merupakan warga asli Provinsi Sumatera Selatan ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, serta sering menggunakan identitas atau nama yang berbeda-beda.

​Lebih lanjut, Ujang membeberkan bahwa para tersangka kerap melakukan tindak pidana yang diawali dari masalah sepele. Salah satu contohnya adalah keributan di kafe di Jalan Gatot Subroto.

Saat itu, tersangka Prabowo merasa tersinggung karena kekasihnya ditatap cukup lama oleh pengunjung lain.

​Keributan tersebut sempat dilerai oleh satpam kafe. Namun, alih-alih mereda, kedua tersangka justru menganiaya satpam tersebut.

Tersangka Prabowo bahkan sempat mengeluarkan senjata jenis airsoft gun untuk mengancam dan menakuti korban. Insiden ini berujung pada pelaporan satpam ke Polda Lampung.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Prabowo tercatat gemar mengoleksi Laporan Polisi (LP) sejak tahun 2022. “Sementara ini terdata ada 14 LP yang menjerat mereka,” terang Ujang.

Adapun rincian 14 kasus tersebut meliputi beberapa kasus, antara lain:

  1. ​Kasus penganiayaan, perusakan, dan pengeroyokan di Polresta Bandar Lampung.
  2. ​Lebih dari lima kasus penggelapan, penipuan, dan penganiayaan di Polda Metro Jaya.
  3. ​Kasus pemerasan dan pengancaman di Polsek Metro Tanah Abang.
  4. ​Kasus penggelapan dan penganiayaan di Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
  5. ​Kasus pencemaran nama baik di Polres Metro Bekasi Kota.
  6. ​Kasus sumpah palsu dan keterangan palsu di Polda Sumatera Selatan.

​Sebagai langkah awal proses hukum, kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Meski demikian, AKBP Ujang menegaskan, pasal yang disangkakan masih sangat mungkin bertambah seiring dengan berjalannya proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan Laporan Polisi dari wilayah hukum lainnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU
Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah
Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan
Beredar Foto dan Isi Chat dengan Bidan Posyandu, Lurah Gunung Sulah Bantah Punya Hubungan Spesial
Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang
Modus Janjikan Lulus Seleksi Sipir Kemen Imipas, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Rp200 Juta
Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:03 WIB