Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan

- Editor

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memusnahkan 522 barang sitaan hasil razia terhadap warga binaan, Kamis (13/8/2026).

Pemusnahan ini merupakan langkah tegas pihak lapas untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apel pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh seluruh pegawai lapas beserta perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus.

​Sebanyak 522 barang terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2026.

Rincian barang sitaan tersebut meliputi 64 unit ponsel (handphone), 30 kepala charger, 49 kabel USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol kaca, 9 senjata tajam rakitan, 37 potong besi, 7 gunting, 9 cutter, 4 rokok elektrik, 40 korek api gas, dan sejumlah barang larangan lainnya.

​”Seluruh barang sitaan ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal ini untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali digunakan maupun beredar di dalam lapas,” ungkap Ruh.

​Sebelum proses pembakaran, kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

​Dalam kesempatan tersebut, Kalapas secara khusus menyoroti larangan keras kepemilikan alat komunikasi pribadi di dalam sel.

Ia menegaskan, penggunaan ponsel oleh warga binaan adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Pihak lapas telah menyediakan Warung Telepon Khusus (Wartelsus) sebagai fasilitas komunikasi resmi yang sesuai dengan aturan.

​“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam lapas,” tegas Ruh Harijadi.

​Melalui tindakan pemusnahan ini, Lapas Kotaagung mengirimkan pesan kuat bahwa pengawasan dan penegakan kedisiplinan akan terus diperketat guna menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang-barang terlarang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Beredar Foto dan Isi Chat dengan Bidan Posyandu, Lurah Gunung Sulah Bantah Punya Hubungan Spesial
Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang
Modus Janjikan Lulus Seleksi Sipir Kemen Imipas, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Rp200 Juta
Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung
Gara-Gara Rebutan Cowok! Siswi SMA dan SMP di Lampung Utara Adu Jotos di Kuburan Cina
Pasca Pembakaran Aset PT BSA, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Anak Tuha
Buntut Konflik Lahan, Massa Bakar Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Beredar Foto dan Isi Chat dengan Bidan Posyandu, Lurah Gunung Sulah Bantah Punya Hubungan Spesial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Geger! Jenazah Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalan Lintas Cakat Raya Tulang Bawang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung

Berita Terbaru