Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pelarian seorang pria berinisial RB (35), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjambret sebuah iPad milik warga di Bandar Lampung, akhirnya berakhir.
RB diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Bandar Lampung saat sedang bekerja di sebuah bengkel di kawasan Jalan H Agus Salim, di samping SDN 1 Kaliawi, Bandar Lampung, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, tindakan ini dilakukan setelah timnya memperoleh informasi mengenai keberadaan RB yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus curat.
”Tim mendapatkan informasi bahwa DPO kasus pencurian dengan pemberatan berada di sebuah bengkel. Tim URC bersama Unit Kamneg kemudian bergerak dan melakukan penangkapan,” ujar Kompol Gigih, Selasa (11/8/2026).
Kronologi Kejadian Tahun Lalu
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kasus bermula saat korban bersama seorang saksi tengah melintas di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tiba-tiba, pelaku merampas iPad milik korban dan langsung melarikan diri.
Rincian terkait barang yang dirampas dan kerugian akibat insiden tersebut adalah:
- Barang bukti, 1 unit iPad merek Apple tipe Generation 10 berkapasitas 64 GB berwarna pink.
- Nilai Kerugian, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp7 juta.
Pengakuan Tersangka dan Keterlibatan Rekan
Setelah lebih dari setahun polisi mencari titik terang, RB akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RB tidak beraksi seorang diri.
RB mengaku melancarkan aksi penjambretan tersebut bersama rekannya yang berinisial YC. YC sendiri sebelumnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Selain YC, terdapat pula tersangka lain berinisial MAP yang juga sudah diproses terlebih dahulu dalam rentetan kasus ini.
”Setelah diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Gigih. (*)






