Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Rencana pemerintah untuk mengoptimalisasi pajak penghasilan dari sektor sewa rumah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mendapat penolakan.
Pemilik kontrakan di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Parno, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan perpajakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parno memandang wacana pengenaan pajak pada penghasilan sewa rumah sangat tidak relevan dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang masih serba sulit.
Ia juga menekankan bahwa usaha kontrakan miliknya dirintis secara mandiri tanpa campur tangan negara.
”Kami membangun kontrakan tersebut sendiri, pakai modal pribadi tanpa ada bantuan atau dimodali oleh pemerintah. Lalu, tiba-tiba penghasilannya mau dipotong atau diminta bayar pajak, kami sangat tidak setuju,” ujar Parno saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).
Bukan Bisnis Berskala Besar
Lebih lanjut, Ati menjelaskan bahwa usaha kontrakan yang ia jalankan bukanlah bisnis bernilai ratusan juta rupiah, melainkan sekadar modal untuk bertahan hidup dan menambah pemasukan keluarga.
Berikut adalah rincian kondisi operasional usaha kontrakan miliknya:
- Kapasitas Usaha, hanya skala kecil, hanya memiliki 5 pintu kontrakan.
- Tarif Sewa:, tergolong sangat terjangkau, yakni Rp600.000 per bulan untuk setiap pintunya.
- Beban Operasional, pndapatan kotor masih harus dipotong biaya perawatan apabila terdapat kerusakan bangunan.
Tuntutan kepada Pemerintah
Melihat margin keuntungan yang tidak seberapa, Ati menyatakan penerapan pajak sewa rumah ini akan sangat mencekik pemilik kontrakan kecil sepertinya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah agar mengkaji ulang rencana optimalisasi pajak sewa rumah dalam penyusunan RAPBN 2027 mendatang.
Dirinya berharap pemerintah dapat memberikan batasan omzet atau pembebasan pajak khusus bagi pemilik kontrakan skala mikro dan kecil, sehingga tidak semakin membebani perekonomian masyarakat bawah. (*)






