Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur Disertai Ancaman, Ayah Tiri di Way Kanan Diciduk Polisi

- Editor

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan secara berlanjut terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali dalam rentang waktu antara Maret hingga awal Agustus 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Negara Batin.

​Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka diketahui menggunakan cara-cara keji.

​”Tersangka diduga melakukan ancaman akan membunuh ibu korban dan korban (sebut saja Melati), serta melakukan kekerasan untuk membuat korban tidak berdaya dan menuruti keinginannya,” terang Iptu Riswanto, Minggu (9/8/2026).

​Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Melati memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Way Kanan.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pihak kepolisian bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi. Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara kasus tersebut.

Setelah dipastikan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, polisi resmi menaikkan status AS menjadi tersangka. Satu jam berselang, Surat Perintah Penangkapan langsung diterbitkan.

​Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, polisi telah menyita sejumlah alat dan barang bukti, yang meliputi:

  1. ​Pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian
  2. ​Satu buah bantal
  3. ​Surat hasil visum et repertum
  4. ​Keterangan dari para saksi
  5. ​Ancaman Hukuman Pemberatan

Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk tetap memberikan hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama pemeriksaan.

​Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mengingat tersangka merupakan ayah tiri korban, ia dikenakan pemberatan hukuman. Ancaman hukuman pokok selama 12 tahun penjara ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 16 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pringsewu Ringkus DPO Pembobol Rumah Wabup OKU Selatan, Buron Setahun, Cuma Kebagian Rp500 Ribu!
Terbungkus Karung Beras, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah Pahoman Bandar Lampung
84 Personel Polres Tanggamus Dirombak, Narkoba hingga Perselingkuhan Jadi Sorotan!
Sulap Ribuan Ton Sampah Jadi Listrik, Pemprov Lampung Kebut PSEL Raya di Desember 2026!
Tolak Rujuk, Seorang Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Pasar Wiralaga Mesuji
Polres Lampung Utara Sita 100 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Bukit Kemuning
Dugaan Kejanggalan Tender SDN 1 Talang Padang, Server LPSE tiba-tiba Tak Dapat Diakses
Patroli Skala Besar di Pringsewu, Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Polres Pringsewu Ringkus DPO Pembobol Rumah Wabup OKU Selatan, Buron Setahun, Cuma Kebagian Rp500 Ribu!

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Terbungkus Karung Beras, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah Pahoman Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:20 WIB

84 Personel Polres Tanggamus Dirombak, Narkoba hingga Perselingkuhan Jadi Sorotan!

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Sulap Ribuan Ton Sampah Jadi Listrik, Pemprov Lampung Kebut PSEL Raya di Desember 2026!

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Tolak Rujuk, Seorang Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Pasar Wiralaga Mesuji

Berita Terbaru