Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tubaba – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial RS (27) atas kasus penyebaran video asusila.
Warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah tersebut ditangkap karena mendistribusikan video intimnya bersama korban berinisial SR ke pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026).
Sebelum ditahan, pelaku terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui gelar perkara.
”Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban,” jelas AKP Juherdi, Minggu (27/9/2026).
Tindakan kepolisian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 September 2026.
Terkait kronologi kejadian, Juherdi menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.
Saat itu, salah satu keluarga korban di Tiyuh Penumangan Baru menerima pesan WhatsApp yang berisi video adegan asusila antara pelaku dan korban. Diketahui, keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.
”Selain ke satu kerabat, pelaku juga berusaha mengirimkan video tersebut kepada anggota keluarga korban lainnya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres,” terang Juherdi.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit ponsel OPPO Reno 11 hijau beserta kartu SIM, satu unit ponsel OPPO A54 beserta kartu SIM, dan empat akun Google Mail milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)






