Sebar Video Asusila ke Keluarga Korban, Seorang Pria di Tubaba Ditangkap Polisi

- Editor

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tubaba – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial RS (27) atas kasus penyebaran video asusila.

Warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah tersebut ditangkap karena mendistribusikan video intimnya bersama korban berinisial SR ke pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026).

Sebelum ditahan, pelaku terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui gelar perkara.

​”Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban,” jelas AKP Juherdi, Minggu (27/9/2026).

​Tindakan kepolisian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 September 2026.

​Terkait kronologi kejadian, Juherdi menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB.

Saat itu, salah satu keluarga korban di Tiyuh Penumangan Baru menerima pesan WhatsApp yang berisi video adegan asusila antara pelaku dan korban. Diketahui, keduanya sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara.

​”Selain ke satu kerabat, pelaku juga berusaha mengirimkan video tersebut kepada anggota keluarga korban lainnya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres,” terang Juherdi.

​Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit ponsel OPPO Reno 11 hijau beserta kartu SIM, satu unit ponsel OPPO A54 beserta kartu SIM, dan empat akun Google Mail milik pelaku.

​Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Binaan Dijadikan Objek Bancakan, Dugaan Korupsi Anggaran Rutan Kelas IIB Sukadana Tembus Rp3,4 Miliar!
Karma Instan! Niat Tancap Gas Bawa Tas Curian, Jambret di Pringsewu Malah Terjungkal
Kabur ke Kaltim, Predator Anak Berkedok Tokoh Dituakan di Way Kanan Akhirnya Dibekuk
Pemkot Metro Rombak 34 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya! 
Hanya dalam Dua Pekan, Polda Lampung Lumpuhkan Jaringan Narkoba Bernilai Rp158 M! ​Kiriman 85,9 Kg Sabu Gagal Beredar
Bus Adhi Prima Alami Kecelakaan di Mesuji, Sopir Kabur, Tiga Penumpang MD!
Bau Busuk Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar, Dirpamintel Kemenimipas Didesak Audit Lapas Metro!
Peras Perangkat Desa Rp3 Juta Modus Takedown Berita, Dua Wartawan Gadungan di Lampung Selatan Diciduk! 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Warga Binaan Dijadikan Objek Bancakan, Dugaan Korupsi Anggaran Rutan Kelas IIB Sukadana Tembus Rp3,4 Miliar!

Senin, 28 September 2026 - 09:16 WIB

Karma Instan! Niat Tancap Gas Bawa Tas Curian, Jambret di Pringsewu Malah Terjungkal

Senin, 28 September 2026 - 08:45 WIB

Kabur ke Kaltim, Predator Anak Berkedok Tokoh Dituakan di Way Kanan Akhirnya Dibekuk

Senin, 28 September 2026 - 08:41 WIB

Pemkot Metro Rombak 34 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya! 

Senin, 28 September 2026 - 07:47 WIB

Bus Adhi Prima Alami Kecelakaan di Mesuji, Sopir Kabur, Tiga Penumpang MD!

Berita Terbaru