Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Kapolres Way Kanan yang baru, AKBP Ramadhona, menegaskan akan melanjutkan kebijakan pembatasan jam operasional hiburan malam di Kabupaten Way Kanan.
Langkah ini diambil guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan AKBP Ramadhona usai acara pisah sambut Kapolres di Gedung Serba Guna Pusiban Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (6/8).
”Kami siap melanjutkan dan menyukseskan kebijakan pembatasan hiburan malam yang selama ini sudah berjalan. Kita harus bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan daerah,” ujar Ramadhona.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba dan pencegahan tindak kriminal bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi dari pemerintah daerah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
Ramadhona juga menyebutkan, ia pernah menerapkan kebijakan serupa di tempat tugas sebelumnya dengan hasil yang positif.
Kebijakan pembatasan jam hiburan malam ini sebelumnya diterapkan pada era Kapolres AKBP Didik Kurniawan.
Kebijakan ini juga telah mendapat landasan hukum berupa Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 300 Tahun 2023 tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan malam.
Komitmen Kapolres baru ini mendapat sambutan baik dari para tokoh masyarakat setempat.
Mereka berharap kebijakan ini efektif meminimalisasi peredaran narkoba, kasus pencurian, hingga kejahatan jalanan (begal) yang meresahkan warga.
Polres Way Kanan memastikan pengawasan akan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas. Pelanggar ketentuan jam operasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110. (*)






