Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus berinisial DD tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil menyusul viralnya sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan DD diduga digerebek oleh istri sahnya di sebuah rumah kontrakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahan yang beredar luas tersebut, DD diduga tertangkap basah bersama seorang perempuan yang disebut berprofesi sebagai pemandu lagu sekaligus biduan lokal.
Berdasarkan keterangan istri sah DD berinisial V yang dibagikan melalui akun media sosial, dugaan perselingkuhan itu telah berlangsung lama.
V mengaku mulai mencurigai hubungan gelap suaminya sejak ia hamil empat bulan, dan kecurigaan tersebut baru terbukti saat usia kehamilannya menginjak delapan bulan.
V, yang baru dua bulan melahirkan, menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya dan mantap mengakhiri rumah tangganya.
Ia juga menyinggung bahwa penghasilan suaminya sebagai Kepala SPPG, yang disebut berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan, tidak membawa dampak positif bagi perekonomian keluarga mereka.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) KPPG Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
”Sudah kita panggil yang bersangkutan. Dari istri sahnya juga sudah kita minta keterangan. Sudah kita buat berita acara, ini tinggal menunggu keputusannya saja,” ujar Fitra saat dikonfirmasi pada Senin (3/6/2026).
Fitra menjelaskan bahwa DD telah mengakui peristiwa yang memicu penggerebekan tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar mengenai isu-isu lain di luar kewenangan pemeriksaan internal instansinya.
Saat ini, seluruh dokumen hasil klarifikasi telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikirimkan kepada bagian SDM Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
Keputusan terkait terbukti atau tidaknya pelanggaran disiplin serta penjatuhan sanksi kini sepenuhnya berada di tangan instansi pusat.
Apabila terbukti melanggar, DD terancam menerima sanksi mulai dari tingkat sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin) selama enam bulan hingga satu tahun, hingga sanksi terberat berupa pemecatan. (*)






