Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengucurkan dana hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk rehabilitasi mendapat sorotan tajam.
Langkah tersebut dinilai kurang peka terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat daerah saat ini. Kritik tersebut dilontarkan oleh Iswan, tokoh/pengamat kebijakan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyoroti pemberian dana hibah yang nilainya fantastis dan mencapai lebih dari Rp35 miliar tersebut, dianggap tidak mencerminkan skala prioritas pembangunan dan kesejahteraan daerah.
”Dana hibah dari Pemprov Lampung ke Kejati ini patut disoroti. Anggaran sebesar itu seharusnya diutamakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk instansi vertikal,” tegas Iswan, Senin (3/8/2026).
Iswan menekankan bahwa masih banyak sektor krusial di Provinsi Lampung yang lebih mendesak dan membutuhkan suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Beberapa di antaranya meliputi perbaikan infrastruktur jalan yang masih rusak, peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga program pengentasan kemiskinan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa instansi vertikal penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi sejatinya telah memiliki pos anggaran operasional dan pembangunan yang dialokasikan langsung dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Iswan, mengalihkan APBD yang terbatas untuk instansi yang sudah disokong APBN menunjukkan lemahnya perencanaan prioritas anggaran oleh Pemprov Lampung.
”APBD itu hakikatnya adalah uang rakyat. Oleh karena itu, peruntukannya harus dikembalikan sepenuhnya untuk program-program yang memiliki dampak dan manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat Lampung,” pungkasnya. (*)






