Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sabto Wibowo (52) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Sungai 7, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Minggu (2/8/2026).
Penemuan jenazah ini berawal dari kecurigaan warga sekitar yang mencium bau tak sedap dari arah kamar korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan menjelaskan, warga mulai mencium bau menyengat sekitar pukul 07.00 WIB.
Kecurigaan makin menguat setelah warga melihat banyak lalat keluar dari jendela kamar korban yang telah tertutup selama beberapa hari.
Warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemilik kos dan Ketua RT setempat, sebelum akhirnya diteruskan ke kepolisian.
”Setelah menerima laporan, anggota kami bersama tim identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Pandiangan saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Saat kamar kos yang diisi korban seorang diri itu dibuka, Sabto ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Melihat kondisi jenazah yang sudah mengeluarkan bau menyengat, polisi memperkirakan korban telah meninggal dunia lebih dari dua hari.
Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang berharga milik korban yang masih utuh di lokasi, di antaranya dompet berisi uang tunai Rp 500.000 dan kartu identitas, dua unit ponsel, satu unit laptop, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan penyelidikan sementara dan keterangan rekan kerja, korban diduga meninggal dunia akibat sakit.
Pandiangan menyebutkan, korban diketahui sudah mengeluhkan kondisi kesehatannya sejak Senin (27/7/2026), meski tetap beraktivitas.
Korban bahkan tercatat masih melakukan perjalanan dinas ke wilayah Kelumbayan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (30/7/2026).
Usai olah TKP, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan hanya mengizinkan pemeriksaan visum luar.
”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Mereka menolak autopsi, sehingga setelah visum luar selesai, jenazah langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” pungkas Pandiangan. (*)






