Caption : Juru bicara Kementerian UMKM, M Riza Damanik.
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan atau jaminan tambahan.
Masyarakat dan pelaku UMKM diimbau untuk segera melapor apabila menemukan lembaga penyalur yang masih meminta agunan tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peringatan ini disampaikan secara resmi melalui Siaran Pers Bersama M. Riza Damanik selaku juru bicara Kementerian UMKM dan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Rabu (31/7/2026).
Aturan pembebasan agunan tambahan ini bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil menengah tanpa terbebani syarat yang memberatkan.
”Bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang mengalami praktik pelanggaran di mana pihak bank atau lembaga penyalur tetap meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah plafon Rp100 juta, aduan dapat langsung disampaikan melalui dua jalur resmi,” jelas Riza.
Pertama, masyarakat dapat melapor melalui platform sistem pengaduan nasional, SPAN-LAPOR!. Kedua, pengaduan juga dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau email resmi ke kur@ekon.site.
Pemerintah menjamin setiap laporan masyarakat yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Sanksi tegas telah disiapkan bagi lembaga penyalur atau oknum yang terbukti melanggar aturan jaminan pembiayaan KUR tersebut,” ungkapnya.
Terkait kebijakan ini, Kementerian UMKM juga telah menyediakan narahubung resmi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau panduan lebih lanjut, yakni melalui Bapak Edi Yanto pada surat elektronik ediyanto@umkm.go.id. (*)






