Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Way Kanan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

- Editor

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi saat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan senjata api (senpi) rakitan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

​Penggerebekan yang berlokasi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin tersebut awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan petugas gabungan dari Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim dan Satresnarkoba menangkap tersangka utama bernama Irfan Hardiansyah (30) tanpa perlawanan.

​”Tersangka bisa melakukan servis senjata api karena memiliki peralatan yang lengkap,” kata Riswanto saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

​Polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan berserta peralatan perakitannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu senpi merupakan milik tersangka hasil pembelian, sementara satu senpi lainnya adalah milik rekannya yang dititipkan untuk diservis.

Di lokasi yang sama, petugas secara mengejutkan menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa beberapa paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, timbangan digital, serta alat isap (bong).

Selain tersangka Irfan, polisi juga turut mengamankan seorang remaja berinisial T (16) yang diduga terlibat di lokasi kejadian.

​Saat ini, pihak Satreskrim Polres Way Kanan masih mengembangkan penyelidikan terkait asal-usul kedua senpi rakitan tersebut.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, tersangka Irfan dijerat menggunakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

​Terkait temuan narkotika, Iptu Riswanto menegaskan bahwa kasus ini telah dipisahkan. Pihaknya belum merinci total berat narkoba yang disita karena seluruh barang bukti dan proses hukum terkait narkotika telah diserahkan ke unit terkait.

​”Untuk penanganan perkara narkotika kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan agar dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Riswanto.

Pihak kepolisian kini berkoordinasi menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang mendanai atau berkaitan dengan industri senpi rakitan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kedok Warung Kelontong, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Edarkan 93 Butir Pil Heximer
Teror di Lingkungan Pemkab! Polres Lampura Lakukan Olah TKP Terkait Ancaman Pembunuhan Kades
Antrean Truk BBM di Bahu Jalan Makan Korban, Pemuda 25 Tahun Tewas Seketika di Jalinsum Natar
Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan
Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran
Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah
Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!
Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Kedok Warung Kelontong, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi Edarkan 93 Butir Pil Heximer

Sabtu, 19 September 2026 - 13:39 WIB

Teror di Lingkungan Pemkab! Polres Lampura Lakukan Olah TKP Terkait Ancaman Pembunuhan Kades

Sabtu, 19 September 2026 - 11:25 WIB

Antrean Truk BBM di Bahu Jalan Makan Korban, Pemuda 25 Tahun Tewas Seketika di Jalinsum Natar

Sabtu, 19 September 2026 - 09:18 WIB

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:13 WIB

Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran

Berita Terbaru