Tok! Majelis Hakim Putus Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Hukuman Mati!

- Editor

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Sidang dengan agenda Amar Putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang gelar sidang dengan agenda amar putusan hukuman mati terhadap terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada Kamis, (29/2).

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” jelas Lingga dalam amar putusan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim berpendapat seharusnya terdakwa AKP Andri Gustami sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, bukan malah menjadi bagian dari peredaran narkoba.

Hakim juga menilai terdakwa telah mengkhianati Korps Polri dan juga telah memanfaatkan orang lain demi keuntungan pribadi yang nilainya sangat besar.

“Terdakwa tidak terdapat hal-hal yang meringankan sama sekali,” jelas Ketua Majelis Hakim Lingga.

Dalam sidang amar putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menerima putusan hukuman mati ini, alasannya karena sejalan dengan tuntutan mereka dan terdakwa selaku anggota kepolisian telah terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.

Andri Gustami didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada periode Mei hingga Juni 2023, Andri Gustami melakukan aksi pengawalan dan pelolosan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali. Sebanyak 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diselundupkan dan telah menghasilkan uang senilai Rp1,3 miliar. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

DAERAH

Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat

Senin, 20 Apr 2026 - 05:41 WIB