Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 45 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung resmi menerima pengurangan masa pidana (remisi) bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Rabu (23/7/2026).
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus mendorong kelancaran proses reintegrasi mereka ke tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Jihan menegaskan bahwa peringatan HAN bukan sekadar agenda seremonial.
Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa seluruh anak, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan, tetap berhak atas perlindungan, pendidikan, dan kesempatan untuk memperbaiki masa depannya.
“Ketika masih ada anak yang berhadapan dengan hukum, itu menjadi pengingat bahwa keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan negara harus semakin kuat bergandengan tangan menjaga tumbuh kembang anak,” tegas Jihan.
Pada kesempatan tersebut, Wagub Lampung juga memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Menurutnya, LPKA telah berhasil menerapkan pola pembinaan yang humanis dengan tidak hanya menekankan kedisiplinan, tetapi juga menjamin akses pendidikan, keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga nilai-nilai kebangsaan.
“Ini merupakan bukti bahwa negara tidak hanya hadir memberikan pembinaan, tetapi juga menghadirkan harapan bagi setiap anak untuk memperoleh kesempatan kedua,” tambahnya.
Sebagai penutup, Jihan memberikan pesan moral kepada seluruh anak binaan agar tidak patah semangat akibat kesalahan di masa lalu.
Ia mengingatkan, setiap orang berhak memperbaiki diri dan memperjuangkan masa depan yang lebih baik. (*)






