Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan rincian ketiga sprindik tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7).

​”Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau,” ujar Anang.

​Perkara kedua tertuang dalam sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 difokuskan pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.

​Meskipun penyidikan telah dimulai, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka baru dalam ketiga perkara tersebut.

Terkait status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menyebutkan bahwa saat ini keduanya berstatus sebagai saksi di Kejagung.

​”Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan mengenai status hukum Febrie dan Don Ritto.

​Meski berstatus saksi di Kejagung, Anang mengklaim bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak serta-merta gugur.

Hal tersebut nantinya akan tetap menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik. ​”Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” tegasnya.

​Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, Anang juga memastikan bahwa jalannya penyidikan ini akan diawasi secara ketat.

Pihaknya memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI akan turut melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan ketiga kasus tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru