Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

- Editor

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan rincian ketiga sprindik tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7).

​”Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau,” ujar Anang.

​Perkara kedua tertuang dalam sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 difokuskan pada kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.

​Meskipun penyidikan telah dimulai, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka baru dalam ketiga perkara tersebut.

Terkait status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Anang menyebutkan bahwa saat ini keduanya berstatus sebagai saksi di Kejagung.

​”Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan mengenai status hukum Febrie dan Don Ritto.

​Meski berstatus saksi di Kejagung, Anang mengklaim bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak serta-merta gugur.

Hal tersebut nantinya akan tetap menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik. ​”Tidak gugur (status tersangka oleh Polri), yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” tegasnya.

​Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, Anang juga memastikan bahwa jalannya penyidikan ini akan diawasi secara ketat.

Pihaknya memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI akan turut melakukan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan ketiga kasus tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB