Caption : Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Ardiansyah.
Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta Don Ritto resmi dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini diberlakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi kebijakan pencegahan tersebut pada Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, jika langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas permohonan dari aparat kepolisian.
”Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” ujar Hendarsam, dihimpun dari berbagai sumber.
Lebih lanjut, Hendarsam memastikan bahwa masa pencegahan terhadap Febrie dan Don Ritto akan berlaku selama 20 hari ke depan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perkembangan penanganan kasus ini juga melibatkan institusi penegak hukum lainnya.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri diketahui telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diproses lebih lanjut. (*)






