Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah resmi menahan seorang ibu rumah tangga berinisial IE (31) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli barang elektronik.
Warga Kelurahan Bandar Jaya Barat tersebut ditahan setelah menggelapkan uang muka atau Down Payment (DP) milik korban sebesar Rp18,9 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial T (30) tergiur dengan tawaran barang elektronik dari pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Transkasi tersebut terjadi pada 4 Februari 2026 di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung. Korban yang sudah mentransfer uang muka sebesar Rp18,9 juta tak kunjung menerima barang pesanan hingga batas waktu yang disepakati.
”Karena barang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kompol Samsari saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil pelaku pada Rabu (22/7).
Menurut Samsari, IE bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan telah mengakui perbuatannya. Polisi kemudian langsung mengamankan dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita empat lembar struk bukti transfer dari korban kepada pelaku.
Atas tindakan tersebut, IE dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa IE diduga kuat tidak hanya beraksi satu kali. Polsek Terbanggi Besar telah menerima sejumlah laporan lain dari masyarakat dengan total indikasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
”Dari hasil pendalaman sementara, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Saat ini, seluruh laporan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)






