Tipu Pembeli Elektronik Belasan Juta, IRT di Lampung Tengah Diringkus Polisi

- Editor

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah resmi menahan seorang ibu rumah tangga berinisial IE (31) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli barang elektronik.

Warga Kelurahan Bandar Jaya Barat tersebut ditahan setelah menggelapkan uang muka atau Down Payment (DP) milik korban sebesar Rp18,9 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial T (30) tergiur dengan tawaran barang elektronik dari pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

​Transkasi tersebut terjadi pada 4 Februari 2026 di Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung. Korban yang sudah mentransfer uang muka sebesar Rp18,9 juta tak kunjung menerima barang pesanan hingga batas waktu yang disepakati.

​”Karena barang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Kompol Samsari saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).

​Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil pelaku pada Rabu (22/7).

Menurut Samsari, IE bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan telah mengakui perbuatannya. Polisi kemudian langsung mengamankan dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

​Sebagai barang bukti, penyidik menyita empat lembar struk bukti transfer dari korban kepada pelaku.

Atas tindakan tersebut, IE dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

​Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa IE diduga kuat tidak hanya beraksi satu kali. Polsek Terbanggi Besar telah menerima sejumlah laporan lain dari masyarakat dengan total indikasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

​”Dari hasil pendalaman sementara, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Saat ini, seluruh laporan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantah Peras Pedagang Bensin Rp50 Juta, Anggota Polres Way Kanan Sebut Gestur ‘5-0’ Hanya Refleks
Warga Kotaagung Desak Pos Pantau Taman Soekarno Difungsikan Penuh, Satlantas Siap Maksimalkan Penjagaan
Peringati HAN 2026, 45 Anak Binaan LPKA Bandar Lampung Terima Remisi
Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda
Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308
Gandeng Investor Korea, Pemkab Tanggamus Siap Olah Limbah Kopi Jadi Cuan!
Panik Diberitakan Korupsi? Sikap Kepala MAN 1 Pringsewu Ancam Wartawan Dikecam GRAK Lampung
Mobil Pick-Up Diduga Angkut Santri di Exit Tol Kalianda Alami Kecelakaan Tunggal, 2 Tewas dan 5 Luka-luka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:39 WIB

Bantah Peras Pedagang Bensin Rp50 Juta, Anggota Polres Way Kanan Sebut Gestur ‘5-0’ Hanya Refleks

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:28 WIB

Tipu Pembeli Elektronik Belasan Juta, IRT di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:38 WIB

Warga Kotaagung Desak Pos Pantau Taman Soekarno Difungsikan Penuh, Satlantas Siap Maksimalkan Penjagaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:02 WIB

Peringati HAN 2026, 45 Anak Binaan LPKA Bandar Lampung Terima Remisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda

Berita Terbaru