Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung dan Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara dinilai lalai dalam pengawasan, menyusul mencuatnya dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Utara.
Dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut ditaksir berpotensi merugikan negara hingga Rp1.022.028.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran mereka, terdapat indikasi ketidaksesuaian yang signifikan antara dokumen laporan serapan anggaran milik sekolah dengan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan temuan GRAK Lampung, dugaan penyelewengan dan penggelembungan dana tersebut tersebar pada lima pos anggaran utama, yakni:
- Pemeliharaan gedung dan bangunan senilai Rp288.000.000
- Belanja honor senilai Rp259.160.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp189.354.000
- Belanja bahan, peralatan, dan mesin senilai Rp172.200.000
- Belanja keperluan perkantoran senilai Rp113.314.000
Besarnya nilai anggaran yang diduga bermasalah ini menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Kemenag, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Pasalnya, sejak indikasi ini muncul pada 2024 hingga 2026, belum ada evaluasi, tindak lanjut, maupun sanksi tegas yang dijatuhkan oleh otoritas terkait.
Di sisi lain, mantan Kepala MTsN 1 Lampung Utara yang bertanggung jawab pada periode anggaran tersebut, dan kini telah dipindahtugaskan ke Kabupaten Lampung Tengah, hingga kini belum memberikan keterangan apa pun terkait temuan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 1 Lampung Utara, Kantor Kemenag Lampung Utara, maupun Kanwil Kemenag Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memastikan keberimbangan informasi dari pihak-pihak terkait. (mi/red)






