Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung penuh dan mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun serta menjadi penyebab pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatra dan sejumlah daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi ini bukan hanya merugikan negara secara signifikan, tetapi juga berdampak pada pemadaman lampu yang sangat menyusahkan masyarakat,” tegas Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).
Ia menekankan, pengusutan kasus tersebut harus dijalankan dalam koridor presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, pada Senin (6/7/2026) mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pemenuhan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan terhitung sejak 4 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menemukan dugaan penyimpangan hukum yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan terduga pelaku meliputi manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara.
Hal tersebut mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan pasokan batu bara riil yang dikirimkan ke PLTU.
Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 16 orang saksi dan tengah menganalisis sejumlah dokumen terkait guna mengusut dalang di balik kasus rasuah ini. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)






