Rugikan Negara Rp5 Triliun dan Picu Blackout, Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – ​Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung penuh dan mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara.

Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5 triliun serta menjadi penyebab pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatra dan sejumlah daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi ini bukan hanya merugikan negara secara signifikan, tetapi juga berdampak pada pemadaman lampu yang sangat menyusahkan masyarakat,” tegas Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

​Ia menekankan, pengusutan kasus tersebut harus dijalankan dalam koridor presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen.

​Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, pada Senin (6/7/2026) mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pemenuhan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan terhitung sejak 4 Juli 2026.

​Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menemukan dugaan penyimpangan hukum yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

​Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan terduga pelaku meliputi manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara.

Hal tersebut mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan pasokan batu bara riil yang dikirimkan ke PLTU.

​Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 16 orang saksi dan tengah menganalisis sejumlah dokumen terkait guna mengusut dalang di balik kasus rasuah ini. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru