Kecewa Vonis 20 Tahun, Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Tanggamus Minta Bantuan Hotman Paris

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, keluarga pasangan suami istri (pasutri) korban pembunuhan di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

​Langkah ini ditempuh keluarga korban, Rohimi dan Suryanti, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga menilai hukuman tersebut tidak sepadan dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh para pelaku.

​”Kami sekeluarga meminta untuk mencari keadilan ke Bapak Hotman Paris karena kedua terdakwa telah membunuh kakak kandung saya, Rohimi dan Suryanti, secara sadis,” ujar adik korban, Samsuri, pada Selasa (7/7/2026).

​Samsuri menegaskan, pihak keluarga berharap Hotman Paris bersedia turun tangan memberikan pendampingan hukum agar kedua terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dan seadil-adilnya atas perbuatan mereka.

​Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Nanang, anak kandung korban. Ia merasa vonis 20 tahun penjara belum mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarganya yang telah kehilangan kedua orang tua secara tragis.

Terlebih, kedua pelaku tersebut mengeksekusi orang tuanya menggunakan golok dan secara ironis merupakan teman dekat Nanang sendiri.

​”Saya berharap kedua terdakwa dihukum seadil-adilnya supaya mereka merasakan akibat dari menghabisi nyawa orang tua saya. Saya minta kepada Hotman Paris untuk memberikan keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya dan jera seumur hidup,” tegas Nanang.

​Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan pasutri ini terjadi di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

​Tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang terdakwa, yakni Arijupen Anggara alias Ari (30) dan Aman Atmajaya alias Aman (34). Keduanya merupakan warga desa setempat yang juga berstatus sebagai tetangga korban. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB