Kecewa Vonis 20 Tahun, Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Tanggamus Minta Bantuan Hotman Paris

- Editor

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, keluarga pasangan suami istri (pasutri) korban pembunuhan di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

​Langkah ini ditempuh keluarga korban, Rohimi dan Suryanti, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga menilai hukuman tersebut tidak sepadan dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh para pelaku.

​”Kami sekeluarga meminta untuk mencari keadilan ke Bapak Hotman Paris karena kedua terdakwa telah membunuh kakak kandung saya, Rohimi dan Suryanti, secara sadis,” ujar adik korban, Samsuri, pada Selasa (7/7/2026).

​Samsuri menegaskan, pihak keluarga berharap Hotman Paris bersedia turun tangan memberikan pendampingan hukum agar kedua terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dan seadil-adilnya atas perbuatan mereka.

​Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Nanang, anak kandung korban. Ia merasa vonis 20 tahun penjara belum mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarganya yang telah kehilangan kedua orang tua secara tragis.

Terlebih, kedua pelaku tersebut mengeksekusi orang tuanya menggunakan golok dan secara ironis merupakan teman dekat Nanang sendiri.

​”Saya berharap kedua terdakwa dihukum seadil-adilnya supaya mereka merasakan akibat dari menghabisi nyawa orang tua saya. Saya minta kepada Hotman Paris untuk memberikan keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya dan jera seumur hidup,” tegas Nanang.

​Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan pasutri ini terjadi di Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, pada Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

​Tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang terdakwa, yakni Arijupen Anggara alias Ari (30) dan Aman Atmajaya alias Aman (34). Keduanya merupakan warga desa setempat yang juga berstatus sebagai tetangga korban. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp5 Triliun dan Picu Blackout, Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara
Polisi Geledah Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Sita 74 Kg Emas dan Uang Jutaan Dolar!
Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete
Puluhan Prajurit TNI Jaga Kediaman Jampidsus Usai Penggeledahan Polisi di Cipete
Geger! Eks Restoran Diduga Milik Jampidsus Febrie Digeledah Polri Buntut Mega Korupsi Rp5 Triliun
Kortastipidkor Polri Sidik Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Capai Rp5 T
MA Tolak Kasasi Eks Para Hakim Terpidana Suap Perkara Korupsi CPO, Putusan Kini Inkrah
Ketar-Ketir Jelang Tuntutan, Eks Bupati Pesawaran Dendi dkk Kembalikan Uang Negara Rp2,55 M
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:58 WIB

Rugikan Negara Rp5 Triliun dan Picu Blackout, Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:42 WIB

Kecewa Vonis 20 Tahun, Keluarga Pasutri Korban Pembunuhan di Tanggamus Minta Bantuan Hotman Paris

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:00 WIB

Polisi Geledah Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Sita 74 Kg Emas dan Uang Jutaan Dolar!

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tiga Koper Penuh Uang! Polri Sita Rp67,2 Miliar Terkait Korupsi Batu Bara dari Kafe di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Puluhan Prajurit TNI Jaga Kediaman Jampidsus Usai Penggeledahan Polisi di Cipete

Berita Terbaru