Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung menyoroti masih adanya temuan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Merespons temuan tersebut, DPRD mengeluarkan 17 rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Hasil Kerja Pansus Pembahasan terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/7).
Meski Pemprov Lampung berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, DPRD menegaskan bahwa capaian tersebut harus diiringi dengan perbaikan nyata.
Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, memberikan apresiasi atas opini WTP tersebut.
Namun, ia mengingatkan agar perolehan WTP tidak semata-mata dijadikan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Hendaknya WTP ini bukan tujuan utama, tapi salah satu parameter bahwa tata kelola di Provinsi Lampung ini sudah baik. Tetapi kita ingin adanya temuan-temuan di beberapa OPD itu untuk diperbaiki sehingga melengkapi kebaikan tata kelola kita yang dinilai oleh BPK,” tegas Fauzi.
Menurut Fauzi, 17 rekomendasi umum yang disusun oleh Pansus diharapkan menjadi langkah korektif sekaligus preventif agar permasalahan administratif dan pengelolaan keuangan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pada rekomendasi pertama, DPRD meminta Pemprov Lampung segera mengevaluasi dan menyempurnakan Peraturan Gubernur terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan tata kelola anggaran agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pengawasan.
Sementara itu, pada rekomendasi kedua, DPRD mendorong pembentukan Panitia Khusus Pendapatan Daerah.
Pansus ini nantinya akan ditugaskan secara khusus untuk mengkaji optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), pengelolaan aset daerah, reklamasi, hingga sektor pascatambang yang saat ini dinilai belum memberikan hasil maksimal bagi daerah. (*)






